LIPUTAN15.COM – Pemerintah Kota Manado Jumat (25/8/2023) pagi menggelar Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) berlokasi di wilayah Kecamatan Malalayang, Kota Manado.

Sidang Tipiring dipimpin oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Manado Maria Sitanggang SH.MH.

Dalam sidang tersebut, salah satu warga yang diketahui berdomisili di kelurahan Bailang menghadirkan pengacara.

Sebelumnya, SatPol PP Kota Manado menindaklanjuti adanya keluhan warga terkait adanya dugaan pencemaran lingkungan (sungai) yang dilakukan oleh salah satu warga yang diketahui memiliki usaha pembuatan tempe.

Olehnya, pemilik usaha tempe kemudian dihadirkan dalam sidang Tipiring kali ini.

Saat sidang berlangsung, bukti – bukti berupa video yang dihadirkan dalam persidangan tidak dapat dibantah oleh warga tersebut.

Bahkan, saat ditanyakan tentang kepemilikan ijin usaha, diketahui usaha yang dijalankannya kurang lebih 3 tahun belum mengantongi ijin.
“Jadi selama 3 tahun anda membuang limbah tersebut ke sungai,? tanya majelis Hakim.

Menurut majelis Hakim, tindakan yang dilakukan oleh warga tersebut terbukti melanggar peraturan.
“Anda jangan main – main dengan perda Walikota ini , sanksinya tidak main – main?” tutur Hakim.

Warga tersebut akhirnya mengakui bersalah atas perbuatannya. Oleh majelis hakim, ia dijatuhi denda sebesar 250 ribu rupiah.

Hadir dalam pelaksanaan sidang Tipiring, Camat Malalayang Royke Kalalo, Kepala Bidang Trantibum Herry Alfrets Ratu, Kepala Bidang Perundang – undangan Richard Linelejan serta jajaran.