LIPUTAN15.COM,MINAHASA-Menindaklanjuti surat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) perihal pengajuan nama calon Penjabat (Pj) Bupati Kabupaten Minahasa, Ketua DPRD Minahasa Glady Kandouw SE (GK) membawah dan menyerahkan surat pengajuan Pj Bupati dan diterima secara langsung oleh Wamendagri Jhon Wempi Wetipo, Kamis (10/8).
GK dalam kunjungan tersebut didampingi anggota DPRD Robby Longkutoy dan Ansye Taniowas.
“DPRD Kabupaten Minahasa datang langsung membawah surat pengajuan Pj Bupati Minahasa di Kantor Kemendagri. Hal itu terkait berakhirnya masa jabatan kepala daerah di Minahasa,” ungkap GK kepada Manado Post, Kamis (10/8).
Ia menambahkan bahwa kunjungan ini sangat penting dan akan menjadi acuan bagi DPRD Kabupaten Minahasa untuk tindak lanjut, mengingat masa jabatan Bupati Minahasa yang akan berakhir pada September 2023 mendatang.
“Pertemuan ini sangat membantu DPRD sebagai mitra kerja pemerintah. Hubungan kemitraan ini harus tetap solid, terutama dalam rangka meningkatkan kerja sama dalam pembuatan kebijakan daerah untuk melaksanakan otonomi daerah sesuai dengan fungsi masing-masing dan mencapai tujuan pembangunan,” tambahnya.
Dalam kegiatan ini, dilakukan pertemuan dan pengumpulan informasi yang dibutuhkan oleh DPRD Kabupaten Minahasa untuk memperoleh informasi yang akurat dari Kemendagri, khususnya mengenai jabatan bupati yang akan segera berakhir.
“Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 4 Tahun 2023, DPRD dapat mengusulkan nama Pj Bupati sebelum berakhirnya masa jabatan. Dasar ini lah, saya rasa kami perlu datang mengkonsultasikan ke Kemendagri. Agar tidak ada kesalahan nantinya,” kunci GK.(*)
Tinggalkan Balasan