LIPUTAN15.COM – Intel Tipikor PHRI mengendus adanya dugaan tindak pidana korupsi pada Dinas Kebudayaan Provinsi Sulawesi Utara.

Ketua Tindak Pidana Korupsi Dan Perlindungan Hak Rakyat Indonesia (INTEL TIPIKOR – PHRI) Sulawesi Utara (Sulut) Jefran De Joung kepada media, Rabu (20/09/2023) mengatakan, masalah tersebut sudah kami kantongi tinggal menunggu waktu.
“Kami sudah melakukan penyelidikan, mengenai penggunaan anggaran 1,8 Miliar melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) di Dinas Kebudayaan Pemprov Sulut,” ucapnya.

Ia menyebutkan, dengan data-data yang ada terkait penggunaan dana DAK tersebut memang diduga ada Tindak Pidana Korupsi didalamnya.

De Joung menuturkan, belum bisa memberikan lebih detail terkait penyimpangan dana tersebut terletak dimana. Ia menyebut masih melakukan pendalaman.

“Kami telah menggantongi data-data dan bukti yang sangat akurat terkait dengan masalah ini, jika sudah selesai, akan dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Sulut”katanya.

Ia menambahkan, dalam waktu dekat kami akan laporkan ke Kejaksaan Tinggi Sulut untuk menyerakan bukti dan meminta Kejaksaan melakukan audit di Dinas Kebudayaan Sulut, agar cepat selesai sesuai yang diharapkan masyarakat.

Berawal dari pemberitaan di sejumlah media online yang terbit pada tanggal 5 dan 18 September 2023, dan laporan masyarakat/medsos yang menginformasikan, keadaan kantor yang terlihat kumu, tata pamer museum sudah tidak menarik, mulai dari halaman penghijauan, kualitas cat terlihat kusam, listrik ada yang tidak terhubung lagi, beberapa ruangan kantor sudah tidak terawat, ruang kerja AC rusak, dan beberapa aset peninggalan replika dan asli terkesan dibiarkan dll.

Hal ini menimbulkan kecurigaan mengenai penggunaan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2023 di Dinas Kebudayaan sebesar 1,8 Milliar dan tidak ada penjelasan jelas tentang rincian pekerjaan fisik maupun nonfisik.

Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi Sulawesi Utara, Jani N Lukas SPI MSi, bahkan saat dikonfirmasi via whatsaap (WA) mengenai hal ini, ia hanya menjawab tidak sesuai topik “pak karna ini sdh diketahui Pimpinan maka sesuai petjk pimpinan akan ditangani oleh tim hukum LKBH Korpri Sulut”.

Berdasarkan fakta dilapangan, tim investigasi intel Tipikor dan PHRI Sulawesi Utara Lembaga sosial control, sesuai laporan masyarakat ada Indikasi dugaan Tindak Pidana Korupsi anggaran DAK Tahun 2022-2023. Dimana, penyampaian laporan kegiatan diduga tidak sesuai realisasi, hal ini dikarenakan pihak terkait yaitu Kepala Dinas Kebudayaan Pemprov Sulut tidak mau memberikan hak jawab.

“Kemudian paket pekerjaan dan kegiatan atau pembiayaannya tidak terdapat dalam RAB pekerjaan di Website resmi LPSE Pemprov Sulut. Juga terdapat kekeliruan Pelaksana Jabatan didalam Dinas Kebudayaan, yang menjabat pelaksana tugas bukan Kepala UPTD, tapi diambil alih oleh Kadis Dinas Kebudayaan padahal sudah jelas Undang-undangnya,” Tutup De Joung.