LIPUTAN15.COM,BOLMUT-Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara melaksanakan Rapat Koordinasi Persiapan Penurunan Alat Peraga Sosilisasi (APS) Bakal Calon Legislatif dan Partai Politik, Selasa (31/10/2023).
Rakor di Buka oleh Ketua Bawaslu Bolmut Abdul Muin Wengkeng, S.Hut Kordiv. Sumber Daya Manusia,Organisasi, Pendidikan, Pelatihan, Data dan Informasi
Hadir dalam Rapat tersebut Anggota Bawaslu Bolmut Rizki Posangi, SH Kordiv Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat.
Rapat Koordinasi dihadiri oleh, DANDIM 1303 Bolaang Mongondow, Kepala Dinas Kominfo Kab. Bolmut, Kepala Kantor Kesbangpol Kab. Bolmut, Kepala Satuan PolPP Kab. Bomut, KPU Kab. Bolmut dan Pimpinan Partai Politik
Dalam Rapat tersebut menyepakati dua Poin yaitu :
- Penertiban Alat Peraga Sosialisasi Sebagaimana yang dimaksud di atas dilakukan secara mandiri oleh partai politik atau bakal calon tersebut sejak tanggal 31 Oktober 2023 s/d 2 November 2023.
- Apabila Alat Peraga Sosialisasi sebagaimana yang dimaksud di atas, belum ditertibkan sampai dengan batas waktu yang telah ditetapkan.
Maka pada tanggal 3 November 2023 akan ditertibkan oleh Pemerintah Daerah melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik dan Satuan Polisi Pamong Praja.
Penertiban alat peraga sosialisasi yang melanggar ketentuan pasal 79 PKPU 15 Tahun 2023 sebagaimana yang telah di ubah dengan PKPU Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Perubahan PKPU 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum, dilakukan di semua titik yang ada di wilayah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara.
Penurunan alat peraga kampanye ini karna tidak sesuai dengan perundang-undangan pemilu sehingga akan ditertibkan oleh pihak yang berwenang.
Peliput: Kifli Dotinggulo

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan