LIPUTAN15.COM,TOMOHON-Pemerintah Kelurahan Matani 2, Kecamatan Tengah Kota Tomohon, mengintensifkan upaya pemungutan wajib pajak dan restribusi sampah pada hari Rabu, 25 Oktober.
Untuk mengingatkan warga, pemerintah setempat ingin menegaskan bahwa tanggal jatuh tempo pembayaran pajak dan restribusi adalah 31 Oktober.
Menurut Lura Matani 2, Audy Posuma, sekitar 50 persen warga telah melunasi pajak mereka. Hal ini menjadi harapan bagi seluruh warga untuk segera melunasi pajak mereka agar kebutuhan pembangunan dan pelayanan masyarakat dapat terpenuhi.
Pemerintah setempat juga menekankan pentingnya partisipasi warga dalam membayar pajak dan restribusi sampah sebagai upaya bersama untuk memajukan kelurahan ini. Dengan mematuhi tenggat waktu yang telah ditentukan, warga dapat berkontribusi pada peningkatan infrastruktur dan kualitas hidup di Kelurahan Matani 2.
Pemerintah Kelurahan Matani 2 berharap agar warga yang belum membayar pajak segera mengambil tindakan, demi mewujudkan kelurahan yang lebih baik dan layanan yang lebih baik bagi seluruh warga.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan