LIPUTAN15.COM – Satu per satu kasus dugaan korupsi di era pemerintahan Wali Kota GS Vicky Lumentut mulai diungkap oleh pihak Kejaksaan Negeri Manado.

Masih hangat ditetapkannya tersangka oleh Kejari Manado dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Bantuan Sosial (Bansos) percepatan penanganan Covid 19 Tahun 2020.
Sammy Kaawoan Mantan Kepala Dinas Sosial di era Pemerintahan GSVL – MOR kini berstatus tahanan Kejari yang dititipkan di Rutan Malendeng.
Kerugian negara ditaksir sebesar 7.5 Milyar dari 27 Milyar pengadaan ikan kaleng.

Selain pengadaan ikan kaleng, proyek pengadaan masker kesehatan yang dianggarkan oleh Dinas Sosial Kota Manado pada tahun 2020 sebesar Rp2 Miliar kini masih mengendap di Kejari Manado.

Ketua LSM Masyarakat Jejaring Anti Korupsi di Sulut (MJKS) Stenly Towoliu dihubungi media ini Jumat (6/10/2023) mempertanyakan kasus tersebut.

“Kasus ini sudah cukup lama, kami dari MJKS mempertanyakan hal tersebut,” ujarnya.

Towoliu mengungkapkan kejanggalan dalam proyek pengadaan masker di dinas sosial tahun 2020 tersebut.

“Kami curiga dengan proyek pengadaan masker kesehatan yang dianggarkan oleh Dinas Sosial Kota Manado berbandrol Rp 2 Miliar. Karena diduga kuat ada kejanggalan dalam proyek tersebut, karena masker itu bukan medik, ada tulisan dan logo PAHAM 9-5-3,” jelasnya.

“Seharusnya, pengadaan masker medik bukan scuba. Karena sesuai aturan Pemerintah Pusat, pengadaan masker harus mengunakan produk medik bukan scuba,” Dan itu sangat urgency,” tambahnya.

Ketua MJKS yang lowprofile tersebut berharap Kejari Manado bisa mengungkap kasus ini secara transparan kepada masyarakat.

“Sekali lagi akan kami buktikan dugaan bahwa pengadaan masker di Dinas Sosial diduga sangat bermasalah itu benar adanya,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Manado Wagiyo SH.MH.,menegaskan, bahwa Kejari berkomitmen untuk memberantas setiap kasus korupsi.

“Bahwa kita komitmen setiap orang yang terlibat dan diuntungkan secara tidak sah dalam pengadaan ini, apalagi dalam rangka Covid mencari keuntungan maka akan kita proses,” kata Kajari saat penetapan tersangka oleh Kejari dalam kasus pengadaan ikan kaleng Rabu (4/10/2023).