LIPUTAN15.COM – Mantan Kepala BKAD Kota Manado Jhonly Evans Tamaka SE.,hari ini menghadiri pemanggilan Kejaksaan Negeri Manado.
Pemeriksaan Tamaka sebagai saksi dalam kaitan kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bantuan Sosial Ikan Kaleng di Dinas Sosial Kota Manado tahun 2020 di era pemerintahan Wali kota Vicky Lumentut.

Informasi yang diperoleh, Kepala Dinas Disperindag Kota Bitung tersebut mendatangi kantor Kejari Manado sekitar pukul 10.00 WITA untuk memenuhi pemanggilan penyidik Kejari Manado.
Selain Tamaka juga turut dipanggil 3 orang yang terkait dalam kasus dugaan Tipikor Bansos Ikan Kaleng di Dinsos Manado tahun 2020.
Sebelumnya, Kejari Manado telah menetapkan Mantan Kepala Dinas Sosial Kota Manado Sammy Kaawoan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Manado Wagiyo SH.MH.,menegaskan, bahwa Kejari berkomitmen untuk memberantas setiap kasus korupsi.
“Bahwa kita komitmen setiap orang yang terlibat dan diuntungkan secara tidak sah dalam pengadaan ini, apalagi dalam rangka Covid mencari keuntungan maka akan kita proses,” kata Kajari saat penetapan tersangka oleh Kejari dalam kasus pengadaan ikan kaleng Rabu (4/10/2023).
Tinggalkan Balasan