LIPUTAN15.COM,TOMOHON-Polres Tomohon memberhentikan salah satu personilnya secara tidak hormat (Brigadir Polisi Frenly Johan Mogira).

Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Personil Polres Tomohon digelar Lapangan apel Polres Tomohon, Senin 3 Oktober 2023.

Berdasarkan Surat Keputusan Kapolda Sulut nomor : Kep / 513 / IX / 2023 tanggal 18 September 2023 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari Dinas Kepolisian.

Diketahui, Pasal yang di langgar yaitu
Pasal 14 ayat 1 huruf A Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2003.

Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia apabila :
a. meninggalkan tugasnya secara tidak sah dalam waktu lebih dari 30 (tiga puluh) hari kerja secara berturut-turut
b. melakukan perbuatan dan berperilaku yang dapat merugikan dinas

Kapolres Tomohon mengatakan, satu Personil Polri yang bertugas di Polres Tomohon a.n. Brigadir Polisi Frenly Johan Mogira telah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

“Pemecatan terhadap Personil tersebut berdasarkan Surat Keputusan Kapolda Sulut yang di terima oleh Polres Tomohon, dan sudah ditindaklanjuti dengan pelaksanaan upacara kedinasan hari ini,” katanya.

Menurutnya, yang bersangkutan tidak hadir dalam pelaksanaan upacara PTDH hari ini atau di kenal dengan in absensia, tapi hal ini tidak melanggar aturan karena pelaksanaan upacara hari ini sesuai dengan Perpol 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

“Saya berharap kepada seluruh Personil Polres Tomohon, agar upacara PTDH hari ini merupakan yang pertama dan terakhir bagi Personil Polres Tomohon,” ujarnya.

Seluruh Personil Polres Tomohon, agar melaksanakan tugas sesuai aturan yang ada, dan tunjukkan rasa bangga sebagai anggota Polri.