LIPUTAN15.COM,TOMOHON- Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tomohon, Drs. Johny Runtuwene, memimpin acara sosialisasi terkait rancangan peraturan daerah kota Tomohon tentang pengelolaan sampah bagi warga Kecamatan Tomohon Utara.
Acara ini berlangsung pada tanggal 31 Oktober 2023. Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat Kecamatan Tomohon Utara tentang peraturan daerah baru yang akan mengatur pengelolaan sampah di wilayah tersebut.
Drs. Johny Runtuwene menjelaskan pentingnya peraturan ini dalam upaya menjaga kebersihan dan kelestarian lingkungan kota Tomohon.
Johny Runtuwene juga menekankan bahwa partisipasi aktif warga sangat dibutuhkan untuk keberhasilan implementasi peraturan ini.
Dia juga mengundang pertanyaan dan masukan dari peserta sosialisasi untuk memastikan peraturan tersebut dapat menjadi solusi yang efektif dalam mengatasi masalah pengelolaan sampah.
Acara sosialisasi ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk perwakilan dari pemerintah daerah, LSM lingkungan, dan warga Kecamatan Tomohon Utara.
Semua pihak diharapkan dapat bekerja sama untuk menciptakan lingkungan yang bersih, sehat, dan berkelanjutan di Kota Tomohon.
Peraturan daerah tentang pengelolaan sampah ini diharapkan dapat segera diimplementasikan dengan dukungan penuh masyarakat, sehingga Tomohon bisa menjadi contoh yang baik dalam upaya menjaga kebersihan dan keindahan lingkungan.
Tinggalkan Balasan