LIPUTAN15.COM – Mewakili Walikota Manado, Sekertaris Daerah Kota Manado Dr. Micler Lakat SH.MH., membuka kegiatan Bimtek Standar Pelayanan Minimal (SPM) Kota Manado Tahun 2023 bertempat di Hotel Grand Puri Manado, Kamis (19/10/2023).

Sejumlah Kepala Perangkat Daerah juga hadir dalam kegiatan tersebut diantaranya Kepala Dinas Kesehatan Steven Dandel, Kepala Dinas Perkim Peter Eman, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Steven Tumiwa, Kaban BPBD Donald Sambuaga serta para Sekretaris dan Kepala Bidang di 8 Dinas dan Badan. Sementara mewakili Kabag Tata Pemerintahan diwakili oleh Jane Adile, M.Si sebagai Analis Kebijakan pada Bagian Tata Pemerintahan Sekertaris Daerah Kota Manado.

Sekda Micler Lakat saat memaparkan materi kegiatan mengatakan, Pemberian otonomi kepala daerah sesuai amanat Undang -Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 salah satunya dimaksudkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat dengan meningkatnya pelayanan, pemberdayaan dan peran serta masyarakat.

Dikatakannya, otonomi daerah harus dilaksanakan sesuai dengan tujuan yang hendak dicapai, oleh karena itu pemerintah wajib melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan yang memiliki pedoman standar, arahan, bimbingan, Pelatihan, supervisi, pengendalian, koordinasi, Monitoring dan evaluasi yang jelas dan tepat, agar kinerja pemerintahan daerah tetap sejalan dengan tujuan yang akan dicapai.

“Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Menjelaskan bahwa standar pelayanan
Minimal merupakan ketentuan mengenai jenis pelayanan dasar dan mutu pelayanan
dasar yang berhak diperoleh setiap warga negara secara minimal, namun terdapat perubahan mendasar dalam pengaturan jenis pelayanan dasar dan mutu pelayanan dasar, kriteria penetapan SPM dan mekanisme penerapan SPM,” jelasnya.

Ia menambahkan, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, sesuai amanat Pasal 130 ayat 1 menyatakan Bahwa Dana Alokasi Umum (DAU) digunakan untuk memenuhi pencapaian SPM berdasarkan tingkat capaian kinerja layanan daerah.

Selanjutnya, pada Pasal 141 ayat 1 dan Pasal 144 ayat 2 menyatakan bahwa Pemerintah Daerah menyusun program pembangunan daerah berorientasi pada pemenuhan SPM dan belanja daerah untuk pemenuhan kebutuhan pencapaian SPM.
Urusan pemerintahan wajib berkaitan
Dengan Pelayan Dasar terdiri atas:
Pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, dan Perlindungan masyarakat; dan sosial.

“Menurut Pasal 4 dalam peraturan pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal, jenis SPM ada enam yaitu: pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, Perumahan rakyat, ketentraman, ketertiban perlindungan masyarakat; dan sosial. Pelaksanaan urusan wajib pelayanan dasar yang dilaksanakan dengan SPM diharapkan akan menjamin terwujudnya hak-hak individu masyarakat serta dapat menjamin akses untuk memdapatkan pelayanan dasar yang wajib diselenggarakan oleh pemerintah daerah sesuai ketetapan peraturan perundang-undangan yang berlaku,”pungkas Lakat.

Kegiatan tersebut juga menghadirkan narasumber dari Sekretaris Dirjen Bina Bangda Kemendagri ibu Sri Purwaningsih, SH, MAP., dan Benjamin Sibarani,ST,MM, selaku Perencana Ahli Muda di Dirjen Bina Bangda Kemendagri. (Ky)