LIPUTAN15.COM – Penjual minuman keras (Miras) jenis Cap Tikus di wilayah kota Manado divonis bersalah oleh Majelis Hakim dalam sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) yang digelar oleh Pemerintah Kota Manado berlokasi di Kantor Kecamatan Tuminting, Kota Manado Provinsi Sulawesi Utara.

Dalam sidang Tipiring tersebut, Majelis Hakim Maria Sitanggang SH.MH menjatuhi hukum bervariasi bagi penjual miras, mulai dari 300 ribu rupiah hingga 1 juta rupiah.

“Ancaman pidananya 50 juta rupiah, tapi kita masih memberikan keringan sebagai efek jera agar mereka tidak melakukannya lagi,” kata Majelis Hakim.

Sementara itu, Jaksa Vera Ervina Muslim mengatakan ratusan botol air mineral berisi miras jenis Cap Tikus disita oleh petugas.
“Selain pelanggaran perda sampah, hari ini ada pelanggaran perda miras sebanyak 14 kasus. Dendanya bervariasi dari majelis hakim sesuai dengan alat bukti yang ditemukan oleh penyidik seberapa banyak,” kata Jaksa Ervina.

Ia menambahkan, barang bukti tersebut akan dimusnahkan oleh pihak Kejaksaan Negeri Manado.

Kasat Pol PP Manado Yohanis Waworuntu yang hadir mengatakan, sidang Tipiring hari ini juga digelar sidang Miras yang berkolaborasi dengan TNI/Polri.
“Selain penegakan perda Sampah, hari ini juga digelar Tipiring Perda kota Manado Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol,”singkat Waworuntu.
Turut hadir dalam sidang tersebut dari Camat Tuminting, Sekertaris SatPol PP Kristian Salindeho, Kepala Bidang Trantibum SatPol PP Herry Alfrets Ratu, Kepala Bidang Perundang – undangan SatPol PP Richard Linelejan dan Kepala Bidang SDA Hence Patimbano.
Tinggalkan Balasan