LIPUTAN15.COM – Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) Rabu (22/11/2023) siang digelar oleh Pemerintah Kota Manado bertempat di Kantor Kecamatan Singkil Kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara.

Sidang dipimpin oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Manado Felix Wuisan SH.

Kurang lebih 18 pelanggar Peraturan Daerah (Perda) terjaring dalam operasi tersebut.

Sebanyak 15 orang pelanggaran Perda No 2 Tahun 2019, tentang ketentraman dan ketertiban umum divonis bersalah oleh majelis hakim karena terbukti melanggar Perda yang berlaku. Para pelanggar dikenakan denda bervariasi dari 100 ribu rupiah sampai 200 ribu rupiah.

Dalam sidang tersebut juga, digelar perkara pelanggaran minuman beralkohol serta pelanggaran Perda Sampah.

Kepala Bidang Talaktib SatPol PP Manado Herry Alfrets Ratu SE.,saat dimintai keterangan menghimbau masyarakat untuk tidak menggunakan fasilitas – fasilitas umum seperti trotoar maupun badan jalan sebagai tempat usaha.
“Tentunya kami berharap adanya kesadaran dari masyarakat untuk tidak menggunakan lagi fasilitas – fasilitas umum sebagai tempat usaha,” kata Ratu.

Turut hadir, Sekertaris SatPol PP Manado Kristian Salindeho, Kepala Bidang Perundang-undangan Richard Linelejan bersama Kepala Bidang SDA Hence Patimbano serta para Ketua Lingkungan.