Sangihe, Dinas Komunikasi dan Informatika Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe menggelar Sosialisasi Penerapan Anti Korupsi, menyoroti perbedaan antara Suap, Pemerasan, dan Gratifikasi. Senin (05/12/23) Selama acara tersebut, dijelaskan jenis Gratifikasi yang perlu dilaporkan dan yang tidak, sambil memberikan penjelasan tentang UUD terkait tindak pidana korupsi dan Kerugian Negara.

Kepala Dinas Kominfo Sangihe, Drs. Ziefried Harikatang, menyatakan bahwa acara ini merupakan bagian dari peringatan Hari Antikorupsi Sedunia 2023. Ia berharap agar para ASN di lingkungan Dinas Kominfo Sangihe memperoleh pemahaman mendalam mengenai Anti Korupsi, khususnya terkait Suap, Pemerasan, dan Gratifikasi.

“Dengan kegiatan ini, diharapkan ASN dapat bekerja secara profesional dan menerapkan perilaku Anti Korupsi dalam melaksanakan tugas atau menjalankan jabatan yang dipercayakan pimpinan,” Singkatnya