Sangihe, Liputan15.com – Pengrusakan lingkungan di Kampung Bowone Kecamatan Tabukan Selatan Tengah sampai saat ini dan diduga kebal akan penindakan dari Aparat Penegak Hukum (APH).
Kapolres Sangihe, AKBP Dhana Ananda Syahputra, ketika press rilis akhir tahun 2023 mengatakan bahwa PT TMS masih memegang kontrak karya di Sangihe, khususnya di tambang Bowone dan Binebas. Meskipun demikian, aktivitas di lokasi tersebut terus menuai kontroversi.
Aktivis dari Sangihe Save Island (SSI), Robison Saul, mengecam tindakan APH yang seakan membiarkan pengrusahkan Alam menggunakan ekskavator yang masih aktif di tambang mas Bowone dan Binebas. Saul menyoroti bahwa PT TMS, sebagai pemegang kontrak karya, seharusnya memperoleh izin terlebih dahulu sesuai putusan Mahkamah Agung no. 650 k/TUN/2023.
Dalam unggahan di media sosial, Saul menyampaikan bahwa kontrak karya bukanlah izin, dan putusan Mahkamah Agung telah menyatakan tidak sah IUP Operasi Produksi PT TMS. Ia menegaskan bahwa penegakan hukum harus dilakukan sesuai prinsip negara hukum.
Saul juga melaporkan bahwa sekitar 30 unit alat berat, termasuk ekskavator, telah merusak sekitar 15 hektar hutan di pesiri pantai. Ia mendesak Kapolda Sulut untuk serius menangani masalah ini dan menekankan bahwa pembiaran dapat merusak citra kepolisian.
Situasi ini memunculkan keprihatinan terkait dampak lingkungan dan pertanyaan mengenai kepatuhan hukum dalam industri pertambngan
Tinggalkan Balasan