LIPUTAN15.COM – Para mafia solar hingga kini masih dengan leluasa menjalankan bisnis haram tersebut di kota Manado.

Dengan keuntungannya mencapai puluhan juta rupiah, para mafia solar tak segan – segan menggandeng para pengelola SPBU untuk memuluskan aksinya.

Salah satu SPBU yang berlokasi di jalan Bethesda Sario diduga kuat menjadi lahan untuk menyedot BBM jenis Solar berdasarkan investigasi yang dilakukan media ini sejak tahun 2023 dan beberpa alat bukti dan keterangan dari narasumber,

Hingga Senin (19/2/2024), dari pantaun media ini, para mafia solar masih terus menjalankan operasi. 1 unit damp truk berwarna merah dan 1 mobil box yang kuat dugaan telah dimodifikasi bebas menyedot BBM jenis Solar.

Anehnya, aksi tersebut diduga diketahui oleh pihak pengelola SPBU.

Menurut salah satu narasumber, 2 orang dalam diduga terlibat dalam permainan tersebut.

Kedua orang dalam tersebut berinisial ML dan AW.

“Dorang (mereka) 2 yang ator disitu,” kata salah satu nara sumber.

Informasi yang dirangkum, setiap harinya 1 kendaraan yang dimodifikasi tersebut menampung hingga 2 – 3 ribu liter sekali sedot.

Solar subsidi tersebut dijual dengan harga 7.600 per liternya kepada salah satu penampung.

Diketahui, SPBU yang menjual BBM tersebut sehingga pembeli dapat melakukan penimbunan atau penyimpanan tanpa izin, dapat dipidana dengan mengingat Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”). Pasal tersebut selengkapnya berbunyi:

Dipidana sebagai pembantu kejahatan:
mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan;
mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.

Berdasarkan uraian tersebut, jika unsur kesengajaan pada pasal di atas terpenuhi, maka pihak SPBU dapat dimintai pertanggungjawaban atas tindak pidana pembantuan.

Mereka dapat dianggap membantu orang lain melakukan penimbunan dan/atau penyimpanan BBM yang melanggar hukum.

Dapat dikatakan, Perpres 191/2014 dan perubahannya secara spesifik melarang penimbunan dan/atau penyimpanan minyak tanah (kerosene) dan minyak solar (gas oil).

Di sisi lain, Pasal 53 jo. Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (“UU 22/2001”) kemudian mengatur bahwa:

Setiap orang yang melakukan:
Pengolahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengolahan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling tinggi Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah);

Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah);

Penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah);

Niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Niaga dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah).