LIPUTAN15.COM – Pemerintah Kota Manado menghimbau seluruh masyarakat agar menghindari calo dalam kepengurusan dokumen kependudukan seperti KTP-el, KK (Kartu Keluarga) dan lainnya.
Himbauan ini disampaikan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Manado dengan harapan agar dalam mengurus surat-surat kependudukan, dilakukan sendiri oleh yang bersangkutan.
Kepala Dinas Dukcapil Capil Kota Manado Erwin Kontu mengatakan, dengan mengurus sendiri, maka bisa menjadi bukti bahwa segala kepengurusan KTP-el dan dokumen kependudukan lain tak dikenai biaya sepeserpun.
Sebaliknya, jangan sampai terjadi yang namanya pungutan liar (pungli) dari calo yang ingin mencari keuntungan semata.
“Calo itu orang lain yang kadangkala menawarkan bantuan bersyarat. Nah syaratnya itu adalah uang jasa mengurus. Padahal kami sama sekali tidak menarik sepeser pun uang dari warga yang mengurus dokumen kependudukan,” kata Erwin Kontu, di sela-sela kesibukannya, Jumat (9/2/2024).
Dijelaskan Erwin Kontu, penggratisan seluruh pengurusan dokumen kependudukan memang sudah diatur dalam undang-undang dan biayanya dibebankan pada negara.
Pun demikian dengan hal layanan, Disdukcapil membuka layanan pada hari libur.
“Untuk mengoptimalkan pelayanan, kami juga membuka layanan administrasi kependudukan pada hari libur,” tegasnya.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan