Minsel,Liputan15.com-Terkait dengan Beredar di medsos bahwa Perda Pajak dan Retribusi Kabupaten Minsel yang baru selesai di bahas oleh Pansus DPRD dan pihak eksekutif merugikan petani cap tikus. Sehingga Pemerintah Kabupaten Minsel Lewat Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Minsel Tusrianto Rumengan, S. STP memberikan klarifikasi.
Dimana Tuduhan terkait petani/penampung cap tikus menjadi ilegal dan Pemkab Minsel tidak berpihak pada petani cap tikus itu tidak benar sama sekali, karena semuanya sudah sesuai prosedur sekaligus mengacu pada Peraturan Pemerintah No 5 Tahun 2021.
“Karena buktinya petani/penampung cap tikus tetap bisa mengurus ijin di dinas Perijinan (DPMPTSP) dan justru dengan keluarnya perda baru, retribusi minuman berakohol yang awalnya dipungut biaya/retribusi sekarang digratiskan”, ujar Rumengan
“Dan perlu diketahui, bahwa pembahasan perda ini sudah melalui mekanisme dan regulasi yang ada diantaranya, telah melibatkan stakeholder yaitu petani cap tikus dan tahapan- tahapan yang seharusnya,”
Adapun tahapan-tahapanya yakni:
- Harmonisasi Raperda di Kanwil Kemenkumham.
- Penyampaian ke DPRD.
- Paripurna tingkat 1 (Pembentukan Pansus)
- Pembahasan antara Pansus dan SKPD terkait (termasuk melibatkan stakeholder petani/penampung minuman beralkohol).
- Paripurna tingkat 2
- Evaluasi di Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan.
- Terbit SK Gubernur tentang hasil evaluasi.
- Rapat Pansus bersama SKPD terkait dalam rangka tindak lanjut hasil evaluasi (dibuatkan berita acara).
- Terbit SK pimpinan DPRD tentang tindak lanjut hasil evaluasi Gubernur.
- Penetapan Perda.
“Intinya sekarang petani cap tikus tetap bisa mengurus ijin untuk pengusaha/penampung cap tikus dan justru sekarang yang lebih menguntungkan karena di bawah pemerintahan Bupati Franky Donny Wongkar untuk retribusi sekarang tidak dipungut biaya lagi alias gratis,” Tutup Rumengan.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan