LIPUTAN15.COM – Sanki pidana pada penyalahgunaan BBM subsidi yang tertera pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001, tentang Minyak dan Gas Bumi menyebutkan dengan tegas, pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp.60 miliar.
Dan peraturan dasar aturan konsumen dan pembelian maksimum untuk BBM Solar Subsidi adalah Peraturan Presiden No. 191 tahun 2014 dan Surat Keputusan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) No. 04/P3JBT/BPH Migas/Kom/2020. Aturan ini telah di kangkangi oleh pengelola SPBU.
Kurang lebih dua bulan terakhir, media ini melakukan investigasi di salah satu SPBU yang berada di jalan Bethesda Sario. Kecurigaan berawal adanya aktivitas pembelian BBM jenis solar subsidy oleb sejumlah damp truk dan mobil box yang sama setiap hari.
Sesuai penelusuran media bersama tim pada Selasa 20/2/24, ditemukan adanya antrian kendaraan jenis Truk golongan 2 yang di duga telah di modifikasi sedang melakukan aktivitas pengisian BBM bersubsidi jenis solar.
Saat dilakukan pantauan di lokasi, truk yang diduga telah dimodifikasi sering melakukan pengisian solar dengan durasi hingga 30 – 50 menit yang tentunya sangat mencurigakan. Menurut pemaparan salah satu sopir damp truk, biasanya untuk pengisian BBM jenis solar ke tangki kendaraanya hanya memakan waktu paling lama 8 -9 menit sesuai aturan sebanyak 200 liter.
Berdasarkan sumber yang di dapat, BBM bersubsidi jenis solar yang diangkut menggunakan truk modifikasi merupakan milik dari salah satu mafia solar ternama di Sulut.
Parahnya dalam praktik tersebut, petugas SPBU diduga bekerjasama dengan para pelaku ilegal ini, dengan menggunakan barcode dan plat nomor yang berbeda-beda untuk transaksi.
Bahkan, untuk kendaraan – kendaraan tersebut disediakan jalur prioritas agar lebih cepat dilayani.
Sangat di sayangkan para pelaku penimbunan BBM bersubsidi seolah tidak punya rasa takut sedikitpun, bahkan sudah merasa Kebal Hukum.
Pihak SPBU Sario saat dihubungi media melalui salah satu managernya masih belum memberikan tanggapan.
Oleh karena itu, pemanfaatan BBM bersubsidi oleh pihak-pihak yang tidak berhak, menjadi perhatian serius Pemerintah. PT PERTAMINA dan BPH Migas agar SPBU yang melakukan kegiatan tidak sesuai dalam peraturan pemerintah maka SPBU tersebut harus dicabut izin operasinya.
Pihak Polda Sulut diharapkan untuk menelusuri hal ini untuk menjamin keadilan dalam distribusi bahan bakar yang disubsidi dan untuk melindungi kepentingan konsumen dari praktik ilegal yang merugikan negara.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan