LIPUTAN15.COM,MANADO- Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara memberi perhatian penting terkait Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para pekerja dalam rangka perayaan Idul Fitri.

Gubernur Sulut, Olly Dondokambey mengingatkan perusahaan di Sulut untuk mematuhi aturan pembayaran THR karyawan yang merayakan lebaran.

“Sesuai instruksi Menteri Tenaga Kerja, supaya membayar THR 7 hari sebelum hari H,” tegasnya saat diwawancara awak media di Kantor Gubernur, Senin (25/3/2024).

Gubernur Olly juga menjamin pembayaran Tunjangan Hari Raya untuk ASN Pemprov.
“Semua ASN Pemprov dapat THR di luar gaji 13,” ungkap Dondokambey.

Dia melanjutkan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sulut terus melakukan monitoring terkait hal ini dengan melibatkan serikat pekerja.

Lebih jauh Gubernur juga menjamin ketersediaan bahan pokok baik saat bulan puasa dan Idul Fitri. Termasuk menggelar Pasar Murah di berbagai lokasi.