LIPUTAN15.COM,TOMOHON- Sebanyak 21 Warga Binaan Pemasyarakatan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIB Manado, Kanwil Kemenkumham Sulawesi Utara, mendapat remisi atau pemotongan masa pidana saat Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah, Rabu (10/04), remisi yang diperoleh adalah Remisi Khusus I.
Remisi ini diberikan untuk Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang memenuhi persyaratan, dengan besaran antara 15 hari sampai 1 bulan 15 hari. Remisi adalah pengurangan menjalani masa pidana yang diberikan kepada napi yang memenuhi syarat yang ditentukan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Remisi dapat diberikan oleh Menteri kepada Narapidana dan Anak Pidana, sebagaimana tertera dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 21 Tahun 2013. Remisi Idul Fitri ini hanya diberikan untuk WBP yang beragama islam, berkelakuan baik, sudah menjalani masa pidana minimal 6 bulan 15 hari dan sudah menjalani selama 6 bulan.
Hadir langsung dalam pemberian remisi khusus yang dilaksanakan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Tomohon, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Sulut, Rudy Pakpahan, yang membacakan sambutan Menkumham serta menyerahkan remisi, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Drs. O. D. S. Mandagi, Kepala LPKA Tomohon, Heri Sulistyo dan Pejabat Struktural, juga Plt. Kepala LPP Manado, Lidya Awoah dan Pejabat Struktural.
Tinggalkan Balasan