LIPUTAN15.COM, BOLMUT – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolmut membuka peluang bagi putra-putri warga negara Indonesia untuk dapat bergabung menjadi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk pemilihan kepada daerah (Pilkada) 2024.

Pendaftaran dibuka mulai 23 – 29 April 2024. Dan dilakukan melalui sistem anggota KPU dan badan Ad Hoc (SIAKBA) atau website www.siakba.kpu.go.id.

Langkah lainnya pelamar bisa melakukan contact person di nomor : 082248204517 atau  082290487006.

Kualifasiki yang dikeluarkan KPU Bolmut sebagaimana tertulis pada surat pengumuman bernomor 227/PP.04.2-Pu/7108/2024 memuat beberapa persyaratan, diantaranya : 

Persyaratan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan :

A. Warga Negara Indonesia.

B. berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun bagi PPK.

C. setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar

Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik

Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus

1945.

D. mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.

E. tidak menjadi anggota partai politik, atau tidak lagi menjadi anggota partai

politik paling singkat 5 (lima) tahun.

F. berdomisili dalam wilayah kerja PPK.

G. mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan

narkotika.

H. berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.

I. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang

telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak

pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Kelengkapan Dokumen Persyaratan:

A. Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPK menggunakan format surat

pendaftaran sebagai calon anggota PPK.

B. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik sejumlah 1 (satu) lembar.

D. Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir.

D. Surat pernyataan bermeterai sebagaimana dimaksud untuk persyaratan

pada huruf c, huruf d, huruf e, huruf g, dan huruf i yang merupakan satu

dokumen surat pernyataan yang menyatakan :

1. setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar

Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik

Indonesia, Bhinneka Tungga Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus

1945.

2. tidak menjadi anggota Partai Politik.

3. bebas dari penyalahgunaan narkotika.

4. mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.

5. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang

telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak

pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

6. tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.

7. tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta

pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan

paling singkat dalam 5 (lima) tahun terakhir.

8. tidak ada berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu.

9. tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas).

10. mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis

dan berhitung.

11. mampu mengoperasikan perangkat teknologi informasi; dan

12. sehat rohani.

E. surat keterangan sehat jasmani dikeluarkan oleh rumah sakit,

puskesmas, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat hasil

pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol.

F. daftar riwayat hidup menggunakan formulir menggunakan format daftar

riwayat hidup.

G. pas foto berwarna 4×6 sebanyak 1 (satu) lembar.

H. surat keterangan partai politik mengacu pada ketentuan masing-masing

partai politik bagi calon PPK yang tidak lagi menjadi anggota partai politik

paling singkat 5 (lima) tahun.*) 

I. surat pernyataan bermeterai yang memuat informasi bahwa nama dan

identitas calon PPK digunakan oleh partai politik tanpa sepengetahuan

yang bersangkutan bagi calon PPK yang nama dan identitasnya

digunakan oleh partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan.

*) hanya bagi calon PPK yang pernah menjadi anggota partai politik.

**) hanya bagi calon PPK yang namanya terdaftar sebagai anggota partai politik tanpa

sepengatahuan yang bersangkutan.

Kelengkapan dokumen dapat disampaikan kepada KPU Kabupaten Bolaang

Mongondow Utara sejak tanggal 23 April 2024 sampai dengan paling lambat

tanggal 29 April 2024, melalui:

A. Pengiriman dokumen persyaratan mandiri melalui siakba.kpu.go.id dan

dokumen fisik yang disampaikan paling lambat sebelum pelaksanaan tes

tertulis.

B. Pengiriman dokumen persyaratan secara langsung dan informasi lebih

lanjut disampaikan melalui Sekretariat KPU Kabupaten Bolaang

Mongondow Utara.

(***)