LIPUTAN15.COM,MINAHASA–Sekretariat DPRD Minahasa sementara melakukan proses pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) 35 anggota DPRD Minahasa. Hal itu disampaikan Sekretaris DPRD Minahasa Riany Suwarno kepada Manado Post, Selasa (2/4) kemarin.
“Iya, saat ini sementara berproses dan segera dicairkan. DPRD Minahasa sudah mulai melakukan proses pencairan THR kepada 35 anggota DPRD,” ungkapnya.
Dikatakannya, hak dan kewajiban anggota DPRD Minahasa berupa THR sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 14 Tahun 2024 tentang pemberian tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan pada pasal 6.
“Serta diperkuat dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.1/ 1369/SJ tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2024,” jelasnya.(*)
Tinggalkan Balasan