Begini Reaksi Penasehat Hukum Dr. Santrawan CS Terhadap Tuntutan JPU

Liputan15.com,Minut – Sebagai Penasehat Hukum terdakwa pada Persidangan Perkara Nomor 45/PID/SUS/2024/PN Arm, DR Santrawan Paparang SH,MH,M.Kn CS, memberikan gambaran rambu-rambu penegakan hukum dalam Tindak Pidana Khusus Pemilu sebagai Lex Specialis yang mengatur secara jelas, lengkap dan terperinci mekanisme prosedural pelaporan, penyidikan, penuntutan, serta memeriksa dan mengadili. 

Hal dimaksud dia uraikan dalam Pledoi atau pembelaan kepada kliennya, serta mengingatkan Majelis Hakim dalam memutuskan perkara tersebut. 

Mengadili Tindak Pidana Khusus Pemilu in casu untuk tegak lurus berkiblat sepenuhnya menggunakan UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, Peraturan Badan Pengawas Badan Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum.

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) Pemilihan Umum.

Juga Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Penyelesaian Tindak Pidana Pemilihan dan Pemilihan Umum.

Sementara, berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Hakim Khusus Tindak Pidana Pemilu, Santrawan mengingatkan, peradilan sesat serta miscarriage of justice atau kesalahan mengadili, dengan pasang badan mengorbankan segala-galanya, atau dengan segala kesadaran penuh mengabaikan segala konsekwensi.

Ditegaskan pada Pledoi tersebut, sejak awal dia mengetahui bahwasanya perkara tersebut tidak layak untuk disidangkan.

” Kami Penasehat Hukum akan menempuh jalan keadilan. Selain mengajukan banding, kami juga akan mengajukan laporan resmi kepada yang terhormat yang mulia, Bapak Ketua Mahkamah Agung RI, dan yang mulia Bapak Wakil Ketua Mahkamah Agung RI Bidang Yudisial. Juga kepada Kepala Badan Pengawasan MA RI, Ketua Pengadilan Tinggi Manado, dan yang terhormat Bapak Menkopolhukam serta Ketua dan para Wakil Ketua Komisi III DPR RI.” Ucap Santrawan Senin (20/5/2024).

Diketahui, Pledoi itu juga tercantum penolakan Requisitoir Jaksa Penuntut Umum, dan menyatakan tidak sependapat yang mana pada hari Jumat 17 Mei 2024 lalu, telah menuntut Terdakwa Philipus Ferdynan Bawengan dengan tuntutan pidana. (Jane Lape)

Pos terkait

J1vc4CG.jpg

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *