LIPUTAN15.COM TALAUD-Satreskrim Polres Kepulauan Talaud berhasil menggagalkan pencurian ratusan baterai PLTS (Pembangkit Listrik Tenaga Surya) senilai Rp5,3 miliar di wilayah perbatasan utara Indonesia yakni di Pulau Nanusa.
Aset negara yang berhasil diamankan kata Kapolres Talaud melalui Kaur Bin Opsnal (KBO) Satreskrim Ipda Rosyade Ariq Fepiosandi, S.Tr.K bahwa diperkirakan total Kerugian Negara mencapai Rp5.327.767.477 dan untuk korbannya yaitu pihak Pemkab Talaud,” ujarnya saat di konfirmasi pada (8/5/2024) lalu.
Adapun kronologi pengungkapan ini dimulai pada Rabu (31/1) dimana anggota Reskrim Polres Talaud mendapat informasi adanya pengangkutan baterai PTLS via KM Sabuk Nusantara 69.
Selanjutnya sekira pukul 22.00 wita anggota Reskrim Polres Talaud dibawah komando Kaur Bin Opsnal (KBO) Satreskrim Ipda Rosyade Ariq Fepiosandi, S.Tr.K melakukan pengecekan langsung di atas KM Sabuk Nusantara 69 yang tengah berlabuh di Pelabuhan Melonguane, dan alhasil ditemukanlah 135 baterai PLTS tersebut.
Temuan ini kemudian langsung diamankan ke Kantor Polres Talaud. Sementara itu barang bukti lainnya yakni 78 baterai PLTS diketahui masih tertahan di Pelabuhan Kakorotan.
Dalam kasus ini diketahui ada dua orang terlapor yakni SAC alias Ian dan BBW alias Ipan. Dan saat ini telah dilakukan pemeriksaan oleh Pihak SatResrim Polres Talaud.
Adapun pasal yang dipersangkakan kata
Ipda Rosyade Ariq Fepiosandi, S.Tr.K adalah pasal 363 Ke-4e, 5e KUHP subs Pasal 362 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1e KUHP, Pasal 56 Ke-1e, 2e KUHP. (tni)
Tinggalkan Balasan