Persidangan kasus sengketa tanah di Desa Laikit Kecamatan Dimembe Kabupaten Minahasa Utara (Minut) yang bergulir di PN Airmadidi dengan perkara Nomor 200/Pdt.G/2023/PN.Arm, kini akan segera berakhir. 

Terinformasi, hari ini Rabu (8/5/2024) perkara tersebut masuk pada agenda pembacaan putusan.

Adapun yang memimpin perkara ini adalah  Christian Eliezer Oktavianus Rumbaian SH (Hakim Ketua), Ari Mukti Efendi SH (Hakim Anggota), Stifany SH (Hakim Anggota).

Pembacaan putusan pastinya sangat dinantikan oleh kedua belah pihak. Baik pihak penggugat, begitu juga pihak tergugat.

Pantauan media ini, kinerja majelis hakim patut diapresiasi. Pihak tergugat pun penggugat, oleh majelis hakim diberikan hak yang sama dalam proses pembuktian dan juga pengajuan saksi.

Buktinya, salah satu keluarga dari pihak penggugat menyampaikan ucapan trimakasih kepada pihak PN Airmadidi.

“Kami keluarga penggugat menyampaikan terimakasih kepada majelis hakim. Selama proses persidangan telah memberikan kesempatan kepada saudara kami untuk membuktikan kebenaran atas status kepemilikan lahan/tanah yang menjadi objek sengketa,” ucap Andris (keluarga penggugat yang sering mengikut proses persidangan).

Berharap sepenuhnya  majelis hakim dapat memutuskan perkara ini dengan seadil-adilnya sesuai dengan apa yang telah terungkap dipersidangan. “Terimakasih Ketua Pengadilan Negeri Airmadidi, terimakasih Majelis Hakim ketua dan anggota serta terimakasih kepada panitera pengganti yang selalu setia mendampingi majelis hakim di setiap proses persidangan yang berlangsung,” tandasnya.(*/Jane Lape)