Liputan15.com,Minsel-Berhembus isu adanya Temuan BPK Atas Pembayaran Honorarium THL TA 2023 Pada Satpol PP dan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Minsel membuat beberapa instansi terkait langsung menanggapi hal tersebut, dimana tuduhan tersebut tidak benar.
Adanya pemberitaan di salah satu media terkait adanya temuan BPK atas pembayaran honorarium THL TA 2023 pada Satpol PP dan Dinas Tenaga Kerja, menurut Kepala Satpol PP dan Kepala Dinas Tenaga Kerja, yang dikuatkan dengan penjelasan dari Inspekur Daerah Hendra Pandenuwu, SE, dengan merujuk pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Minahasa Selatan Tahun 2023, yang diterima oleh Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan, bahwa temuan itu tidak benar, tidak ada temuan mengenai pembayaran honorarium THL TA 2023 pada Satpol PP dan Dinas Tenaga Kerja.
Tinggalkan Balasan