Liputan15.com,Minsel-Pemeintah Kabupaten Minahasa Selatan dibawah Kepemimpinan Bupati Franky Donny Wongkar, SH terus berupaya dalam penanganan Stunting di Kabupaten Minahasa Selatan, hal tersebut dibuktikan dengan dialksanakannya kunjungan Kerja oleh Bupati Minahasa Selatan Bpk. Franky Donny Wongkar, SH di Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) RI, bertempat di Kantor BKKBN RI , Jakarta Pada Kamis, 6 Juni 2024 yang turut didampingi oleh Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan KB Minahasa Selatan ibu. Meity N. Tumbuan, S.Pd., M.Si bersama jajaran.

Kunjungan Bupati Minahasa Selatan Bpk. Franky Donny Wongkar, SH di BKKBN RI untuk melakukan Konsultasi dan membahas beberapa hal, dan salah satu point penting yang menjadi tujuan Konsultasi kali ini adalah Percepatan Penanganan stunting di Kabupaten Minahasa Selatan.

Kunjungan orang nomor satu di Pemkab Minsel tersebut mendapapatkan respon positif dari Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) RI, dan pada kesempatan tersebut langsung diterima oleh Deputi Bidang Pengendalian Penduduk BKKBN RI Bpk. Dr. Bonivasius Prasetya Ichtiarto, S.Si, M.Eng, Sekretaris Program Manajer Stunting Nasional juga sebagai Ketua Praktisi Ahli Bonus Demografi Indonesia dan Ketua Stunting Indonesia Bpk dr. Sudibyo Alimusu, Penyuluh KB Ahli Utama Direktorat Bina Penggerakan Lini Lapangan BKKBN RI Bpk. drg. Widwiono, M.Kes, Plt. Direktur Advokasi dan Hubungan Antar Lembaga Ibu Nikem Akhirini, S.Sos, M.Kom, bersama jajaran, dan Ketua Pokja Dalduk Perwakilan BKKBN Proovinsi Sulawesi Utara Bpk. Ignasius Worung, SE, M.Si.

Adapun Percepatan Penurunan Stunting yang dilakukan belum lama ini Di Kabupaten Minahasa Selatan Pada Tanggal 1 Juni 2024, Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan Melaksanakan Upacara Bendera Memperingati Hari Lahir Pancasila Juga Dirangkaikan Dengan Adanya Launching “gerakan Nasional Intervensi Stunting Di Kabupaten Minahasa Selatan. Kegiatan Ini Merupakan Intervensi Serentak Pencegahan Stunting Di Seluruh Indonesia Pada Bulan Juni 2024, Yang Didasarkan Pada Surat Edaran Dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Nomor Hk.02.02/b/716/2024, Tentang Pelaksanaan Intervensi Serentak Pencegahan Stunting Dan Surat Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 400.5.3/3161/bangda, Hal Pelaksanaan Kegiatan Intervensi Serentak Pencegahan Stunting Di Daerah.