LIPUTAN15.COM,TOMOHON-Polres Tomohon kembali menangkap seorang residivis yang terlibat dalam kasus penggelapan. Penangkapan ini dilakukan sebagai bagian dari operasi penegakan hukum untuk menekan angka kejahatan di wilayah hukum Polres Tomohon.

Residivis tersebut, yang diketahui berinisial HS, telah beberapa kali keluar-masuk penjara akibat kasus penggelapan. Dalam kasus terbarunya, HS diduga menggelapkan sejumlah barang berharga milik seorang warga Tomohon. Barang-barang yang digelapkan termasuk perhiasan dan alat elektronik dengan nilai total mencapai puluhan juta rupiah.

Kapolres Tomohon, AKBP Lerry Tutu, S.I.K., M.M., melalui Kasi Humas AKP Ferdy Suluh menyatakan bahwa penangkapan HS merupakan hasil kerja keras dan koordinasi tim Reserse Kriminal Polres Tomohon. “Kami telah melakukan penyelidikan mendalam dan berhasil melacak keberadaan tersangka. Saat ini, HS sudah diamankan dan sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut,” ujar AKP Ferdy Suluh.

Menurut keterangan yang diperoleh, modus operandi HS dalam melakukan penggelapan adalah dengan mendekati korban dan menawarkan bantuan atau jasa, sebelum akhirnya membawa lari barang-barang berharga milik korban. Dalam beberapa kasus, HS juga memanfaatkan kepercayaan yang diberikan oleh kenalannya untuk melancarkan aksi kejahatannya.

“Kami mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan tidak mudah percaya dengan orang yang baru dikenal. Jika ada yang mencurigakan, segera laporkan kepada pihak berwajib,” tambah AKP Ferdy Suluh.

Polres Tomohon berkomitmen untuk terus meningkatkan upaya penegakan hukum dan menciptakan rasa aman bagi masyarakat. Penangkapan HS diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan lainnya dan mengurangi tindak pidana di wilayah tersebut.

Sementara itu, proses hukum terhadap HS akan terus berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Kami akan memastikan bahwa HS mendapatkan hukuman yang setimpal atas perbuatannya, serta memberikan perlindungan dan keadilan bagi korban,” tutup AKP Ferdy Suluh.