LIPUTAN15.COM,MANADO-Rumah Sakit RD Kandou menetapkan tarif layanan formalin jenazah di bagian instalasi forensik yang berlaku bagi pasien BPJS dan non-BPJS.

Tarif ini disesuaikan dengan regulasi dan ketentuan yang berlaku di RSUP Kandou.

Bagi pasien BPJS, biaya layanan formalin jenazah ditetapkan sebesar Rp 1.430.000. Sementara itu, bagi pasien non-BPJS, tarif yang berlaku adalah Rp 1.720.000.

Penetapan tarif ini dilakukan untuk memastikan proses pengawetan jenazah dilakukan dengan standar kualitas yang tinggi dan sesuai prosedur medis yang berlaku.

Sementara proses pembayaran untuk layanan formalin ini dapat dilakukan langsung melalui kasir yang berada di bank di area Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUP Kandou.

Hal ini bertujuan untuk memudahkan keluarga pasien dalam menyelesaikan administrasi dan memastikan jenazah dapat ditangani dengan cepat dan profesional.

Dengan tarif yang telah ditetapkan, diharapkan RSUP Kandou dapat terus memberikan layanan kesehatan yang optimal dan memfasilitasi proses pemulangan jenazah dengan cepat dan efisien