Sangihe, Liputan15.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepulauan Sangihe telah menyelesaikan proses pencocokan dan penelitian (Coklit) pemutakhiran data pemilih untuk Pilkada 2024 pada 24 Juli lalu.
Namun, kekhawatiran muncul mengenai masyarakat yang belum tercoklit atau terlewatkan dalam proses pemutakhiran data pemilih. Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Sangihe, Ihsan F. Panawar, ketika di temui mengatakan (31/07/24)
Menurut Panawar, masyarakat yang belum tercoklit masih bisa terakomodir melalui perubahan data setelah rapat terbuka pleno di tingkat kelurahan/desa. “Masyarakat bisa melapor ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), lebih baik sebelum pleno tingkat kelurahan/desa, sehingga bisa ada perubahan setelah pleno dan ketika hasilnya dibawa ke kecamatan, datanya sudah bersih dengan masyarakat yang belum tercoklit,” jelas Panawar.
Saat ini, PPS masih dalam tahap penghitungan hasil coklit dan setelah itu akan melaksanakan pleno rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP). “Rapat terbuka pleno DPHP sesuai jadwal akan dilaksanakan pada 1 – 3 Agustus 2024 dan akan berlangsung secara berjenjang dari kelurahan/desa, kecamatan, hingga kabupaten,” tambahnya.
Hasil dari rapat terbuka pleno DPHP akan menghasilkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang kemudian akan diumumkan kepada masyarakat.
Tinggalkan Balasan