LIPUTAN15.COM – Pemerintah Kota Manado melalui Satpol PP Kota Manado menertibkan bangunan yang tidak mengantongi Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) di Kelurahan Bumi Nyiur, Kecamatan Wanea Kamis (25/7/2024) pagi.

Sekertaris SatPol PP Kota Manado Kristian Salindeho mengatakan, selain tidak mengantongi IMB, bangunan tersebut ditertibkan lantaran pemilik tidak mengindahkan peraturan meski sudah mendapat teguran.

“Sebelum penertiban dilaksanakan, pemilik bangunan sudah diberikan peringatan baik secara tertulis maupun penyampaian secara langsung namun tidak diindahkan,” kata Salindeho.

Selain itu, Satpol PP juga menertibkan 2 bangunan yang berdiri di atas saluran air/drainase.

Sementara itu Kepala Bidang Trantibum SatPol PP Manado Herry Alfrets Ratu menyampaikan bangunan yang ditertibkan melanggar aturan terkait Perda Bangunan dan Gedung.

“Dasar hukumnya jelas yaitu, Perda 6 tahun 2012 tentang bangunan dan gedung, Perda 1 tahun 2023 tentang RTRW dan juga Perwal 45 tahun 2017 tentang penyelenggaraan bangunan dan gedung kota Manado,” jelasnya.

Puluhan anggota SatPol PP didampingi dari unsur PM AD, PM AL dan Kepolisian diturunkan dalam penertiban tersebut.