LIPUTAN15.COM,MANADO- Sebanyak 1.912 narapidana dan anak binaan mendapatkan remisi umum tahun 2024 pada Lapas Rutan, Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) di jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara (Sulut).
Remisi yang diterima 1.912 narapidana di Sulut merupakan momentual peringatan HUT ke-79 Republik Indonesia.
Remisi bebas yang diterima warga binaan berdasarkan lampiran keputusan Menkumham RI Nomor PAS-1616.PK.05.04 Tahun 2024.
Penyerahan remisi umum bagi narapidana dan pengurangan masa pidana umum bagi anak binaan dilakukan secara seremonial di Lapas Kelas II Manado, Sabtu (17/8/2024).
Wakil Gubernur Sulut Steven Kandouw saat membaca sambutan Menkumham RI Yasonna Laoly menyampaikan dalam memaknai HUT kemerdekaan ke-79 RI marilah kita mengisi dengan semangat mengabdi kepada bangsa dan negara.
Yaitu dengan terus bekerja sesuai dengan tugas dan pengabdian masing-masing untuk kehidupan dan pelayanan masyarakat Sulut yang lebih baik lagi.
Menurutnya, di HUT ke-79 RI masyarakat senantiasa memperhatikan akar budaya dan identitas. Peringatan hari kemerdekaan menjadi cermin keteladanan dan keteguhan untuk mencapai harapan Indonesia yang lebih baik menuju masyarakat yang adil dan sejahtera sesuai cita-cita perjuangan.
Kandouw mengatakan pemberian ini bukan semata-sama diberikan secara sukarela oleh pemerintah, namun apresiasi karena bersungguh melaksanakan program warga binaan di saat berada di Lapas.
“Saya juga memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya atas kinerja pemasyarakatan baik tingkat pusat dan daerah yang selalu melakukan kinerja dengan baik,” katanya.
Disamping itu, Kandouw mengimbau untuk tidak terlibat praktik narkoba dan pungutan liar di dalam lembaga pemasyarakatan.
“Agar tidak mencederai demokrasi selama ini. Selalu melakukan interaksi dan komunikasi yang baik kepada warga binaan dengan berlandaskan pancasila,” imbaunya.
Di akhir sambutan, Kandouw meminta kepada para narapidana yang bebas untuk senantiasa mematuhi peraturan di lingkup sosial masyarakat.dan tidak mengulangi kesalahan yang sama.
“Khususnya langsung bebas saat ini saya mengucapkan selamat, meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan yang Maha Kuasa, dan menjadi insan yang berbudi luhur,” pintanya.
Di tempat yang sama, Kadiv Kantor Wilayah Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Manado Ronald Lumbuun menjelaskan terkait imbauan praktik narkoba dan pungutan liar, pihaknya secara rutin melakukan penggeledahan.
“Kami melakukan penggeledahan secara rutin. Melaksanakan hal-hal demikian karena sudah komitmen menciptakan lapas yang bebas dari praktik narkoba dan pungutan liar,” jelasnya.
Lumbuun pun menegaskan, jika kemudian petugas lapas kedapatan melakukan praktik narkoba dan pungutan liar, dia tidak segan-segan memproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Tentunya akan ada proses secara tegas dan terukur,” tegasnya.
Berikut Remisi Umum Pertama (pengurangan masa tahanan) berjumlah 1.893 orang:
- Lapas Kelas IIB Manado =421 orang
- Lapas Kelas IIB Tondano =371 orang
- Lapas Kelas IIB Bitung =233 orang
- Lapas Kelas IIB Ulu Siau =55 orang
- Lapas Kelas IIB Tahuna =94 orang
- Lapas Kelas IIB Tomohon =60 orang
- Lapas Perempuan Kelas IIB =51 orang
- Lapas Kelas III Amurang =171 orang
- Lapas Kelas III Tagulandang =
- Lapas Kelas III Enemawira =15 orang
- Lapas Kelas III Tamako =12 orang
- Lapas Kelas III Lirung =51 orang
- Rutan Kelas II Manado =151 orang
- Rutan Kelas IIB Kotamobagu =200 orang
Remisi Umum Kedua (bebas bersyarat) Berjumlah 19 orang:
- Lapas Kelas IIA Manado =1 orang
- Lapas Kelas IIB Tondano =6 orang
- Lapas Kelas IIB Bitung =1 orang
- Lapas Kelas II Tomohon =3 orang
- Lapas Kelas III Amurang =3 orang
- Lapas Kelas III Enemawira =1 orang
- Rutan Kelas IIA Manado =4 orang
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan