LIPUTAN15.COM,MANADO–Majelis Hakim yang dipimpin Mariany Korompot SH telah menolak seluruhnya gugatan penggugat, perkara penonaktifan Tenaga Harian Lepas (THL), Yulia Makangiras.

Selain itu, gugatan yang turut tergugat yakni mantan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara (Sulut) Clay Dondokambey sebagai tergugat ini, eksepsinya pun juga telah ditolak.

“Sidang THL Yulia Makangiras dalam putusan pada 31 Juli 2024, gugatan telah ditolak seluruhnya oleh majelis hakim yang mengadili perkara. Demikian juga eksepsi para tergugat juga telah ditolak,”singkat Humas PN Manado, Felix Ronny Wuisan SH MH ketika dikonfirmasi media ini, Kamis (15/8/2024) di Pengadilan Negeri (PN) Manado.

Atas putusan ini  Tim Kuasa Hukum tergugat, Olce Karamoy SH mengatakan bahwa apa yang diputuskan Majelis Hakim sudah sesuai dengan fakta sidang.  “Pada intinya gugatan dari kuasa hukum penggugat ditolak seluruhnya. Dimana dalam fakta sidang  beberapa tuntutan penggugat dinilai hakim menilai dan petitum itu tidak dapat di buktikan sehingga itulah alasan hakim untuk menolak gugatan penggugat baik penggugat dan saksi.  Sayang pikir apa yang sudah di putuskan hakim sudah benar,” ucap Karamoy.

Terkait dengan kuasa hukum penggugat Santrawan Paparang Cs yang tidak terima dengan hasil putusan Pihak tergugat yakni Clay Dondokambey melalui Karamoy menyampaikan  bahwa perjuangan penggugat ke tingkat PK atau upaya hukum banding, silahkan bagi kuasa hukum penggugat silahkan untuk banding.

Terinformasi, gugatan penggugat ditolak seluruhnya dikarenakan  penggugat yang mantan THL Pemprov Sulut tersebut, tidak menandatangani kontrak kerja.