LIPUTAN15.COM,TOMOHON– Pemerintah Kota Tomohon di bawah kepemimpinan Wali Kota Caroll Senduk, SH, kembali diterpa isu tidak sedap terkait pelantikan pejabat di lingkungan Pemkot.

Informasi yang beredar di kalangan publik menyebutkan bahwa pelantikan tersebut diduga melanggar Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, khususnya Pasal 71 ayat 2. Isu ini menimbulkan kebingungan dan keresahan di kalangan masyarakat Kota Bunga.

Namun, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Daerah Kota Tomohon, Djon Sonny Liuw, SPi, dengan tegas membantah tuduhan tersebut. Ia menjelaskan bahwa pelantikan pejabat yang dilaksanakan pada 22 Maret 2024 telah dilakukan pembatalan, dan proses pembatalan ini telah dikoordinasikan dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Prinsipnya, pelantikan tersebut sudah dibatalkan dan hal ini sudah diketahui oleh pemerintah pusat. Kami juga telah mengantongi SK pembatalan pelantikan dan telah berkoordinasi dengan Kemendagri,” ujar Liuw.

Lebih lanjut, Liuw menegaskan bahwa sebelum pelantikan berikutnya yang digelar pada 26 Maret 2024, Pemkot Tomohon telah memperoleh persetujuan dari Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Ditjen Otda) Kemendagri. “Saya pastikan tidak ada yang menyalahi prosedur. Semua tetap sesuai dengan koridor aturan yang berlaku,” tegasnya.

Ia juga membantah tuduhan bahwa BKPSDM sengaja menjebak pimpinan dengan melanggar prosedur. “Opini-opini yang menyebut kami sengaja menjebak pimpinan sangat tidak masuk akal,” imbuh Liuw.

Di tengah meningkatnya suhu politik menjelang pemilu, Liuw mengimbau masyarakat Kota Tomohon untuk lebih cermat dan teliti dalam menerima dan menyebarkan informasi. “Kami berharap masyarakat lebih bijak dalam menyaring informasi, terutama di era digital seperti sekarang ini, di mana informasi sangat mudah diakses dari berbagai kanal,” pungkasnya.

Dengan klarifikasi ini, Pemerintah Kota Tomohon berharap masyarakat dapat lebih tenang dan tidak terpengaruh oleh isu-isu yang tidak berdasar. Pemkot Tomohon menegaskan komitmennya untuk terus bekerja sesuai aturan dan menjaga transparansi dalam setiap kebijakan yang diambil.