LIPUTAN15.COM MELONGUANE – KPU Talaud telah menetapkan bakal calon perseorangan Djekmon Amisi dan Jeti Pulu (JA-JT) Tidak Memenuhi Syarat (TMS) untuk mendaftar sebagai calon kepala daerah.

Hal ini terlihat dalam rapat pleno rekapitulasi hasil akhir pemenuhan syarat dukungan calon perseorangan yang dipimpin langsung oleh Ketua KPU Talaud Andri L J Sumolang yang didampingi oleh rekan-rekan sekerjanya yakni Kadiv Rendatin Budirman, Kadiv Sosdiklih SDM dan Parmas Hilda Jein Palandung, Kadiv Hukum dan Pengawasan Jekman Wauda, serta Kadiv Teknis Penyelenggaraan Ahmad Faisal Tahir, Sabtu (17/8/2024) kemarin.

Dalam rapat pleno tersebut, Ketua KPU Talaud Andri L J Sumolang mengatakan bahwa hari ini KPU Talaud telah melaksanakan rapat pleno rekapitulasi hasil verifikasi faktual dan rekap akhir pemenuhan syarat dukungan calon perseorangan. Dan dari hasil rapat rekapitulasi ini menetapkan bahwa pasangan JA-JT tidak memenuhi syarat minimal untuk mendaftar pada 27-29 Agustus.

“Kami telah melakukan verifikasi faktual kedua yang dilakukan PPS pada 31 Juli hingga 10 Agustus. Setelah direkap berjenjang mulai dari tingkat PPK pada 11 hingga 14 Agustus. Dan prosesnya hingga rekap akhir ditingkat KPU Kabupaten pada 12 sampai dengan 18 Agustus 2024 ini,” ucap Sumolang.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Faisal Tahir juga mengungkapkan bahwa dukungan di verfak kedua ini diketahui adalah sebanyak 5.166. Yang memenuhi syarat (MS) ada 2.351, sementara ini yang tidak memenuhi syarat (TMS) sebanyak 2.815. Sehingga jika ditambahkan dengan hasil verfak pertama 2.354 maka total pendukung yang Memenuhi Syarat menjadi adalah 4.705. “Jumlah ini belum mencapai batas minimal yang ditetapkan KPU untuk lolos pendaftaran yaitu 7.339,” ujarnya.

Lanjut Kadiv Faisal bahwa selama tahapan pemenuhan syarat dukungan calon perseorangan yang dimulai dari Mei hingga Agustus ini, KPU Talaud dan jajaran badan adhoc telah melaksanakan proses sesuai regulasi yang tertuang dalam PKPU 8 Tahun 2024 dan pedoman teknis 1002 Tahun 2024 tentang pemenuhan syarat dukungan calon perseorangan.

“Selama 3 bulan ini kami telah bekerja keras melaksanakan semua tahapan calon perseorangan. Mulai dari tahapan memasukan dukungan, verifikasi administrasi pertama, dilanjutkan vermin perbaikan, lalu verfak kesatu. Karena belum mencapai syarat minimal, tahapan dilanjutkan dengan vermin perbaikan, dan diakhiri verfak kedua,” ungkap Faisal.

Sementara itu juga KPU Talaud gencar melakukan sosialisasi terkait tahapan ini. Dengan menggelar kegiatan sosialisasi pencalonan perseorangan 31 Juni lalu, dengan menghadirkan narasumber dari akademisi, Bawaslu Talaud, dan peserta dari LO calon perseorangan, insan pers, dan PPK. (tni)