Sangihe, Liputan15.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Sangihe menggelar rapat koordinasi (rakor) terkait pelaksanaan kampanye dan pelaporan dana kampanye untuk peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Sangihe 2024. Kegiatan tersebut berlangsung di Gedung Rapat KPU pada Senin (30/9/2024), dengan dihadiri oleh pasangan calon (paslon), liaison officer (LO) paslon, partai pengusung, serta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe, Absan R. Tahendung, membuka acara tersebut didampingi oleh anggota KPU lainnya, yakni Iklam Patonaung selaku Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi, dan SDM, serta Ihsan F. Panawar yang memimpin Divisi Perencanaan Data dan Informasi.

Dalam sambutannya, Absan menjelaskan bahwa rakor ini penting mengingat tahapan pilkada telah berjalan hingga hari kelima sejak dimulainya kampanye pada 25 September 2024. “Rakor ini akan menentukan jadwal kampanye terbatas, jadwal rapat kampanye umum, serta penetapan titik lokasi kampanye,” ungkapnya.

Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi antara KPU, partai pengusung, serta para kandidat untuk memastikan seluruh proses kampanye berjalan lancar. “Kami berharap KPU dapat melaksanakan tugas ini dengan baik demi mencapai harapan kita semua dalam mewujudkan pilkada yang sukses,” tambah Absan.

Selain itu, dalam arahannya, Ihsan F. Panawar menjelaskan bahwa pedoman teknis pelaksanaan kampanye telah disusun oleh KPU, namun pihaknya masih membutuhkan masukan dari peserta pilkada. “Pedoman ini penting untuk memastikan kelancaran tahapan kampanye sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tegasnya.

Sementara itu, Iklam Patonaung menegaskan bahwa produk hukum dari pedoman teknis tersebut bersifat final dan wajib dipatuhi oleh semua pihak. “Ini adalah kesepakatan yang tidak bisa diganggu gugat,” jelas Iklam.

Rakor ini menghasilkan kesepakatan mengenai pelaksanaan kampanye dan pelaporan dana kampanye. KPU berharap seluruh peserta politik dapat melaksanakan kampanye dengan aman, sejuk, dan kondusif demi kelancaran tahapan pilkada. Absan menutup acara dengan menyerukan sinergi dan kolaborasi dari semua pihak, termasuk masyarakat, peserta pilkada, Bawaslu, dan pemerintah, untuk menyukseskan Pilkada Kepulauan Sangihe pada 27 November 2024.

Turut hadir dalam kegiatan ini, pejabat dari KPU RI, Bawaslu, serta jajaran KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe.