Sangihe, Liputan15.com – Sejak dilantik pada 28 Agustus 2024, pimpinan definitif DPRD Sangihe periode 2024-2029 belum juga ditetapkan. Hal ini berdampak pada jalannya pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Tahun Anggaran 2024, yang sementara ini dipimpin oleh dua pimpinan sementara DPRD.

Kepala Bagian Protokol, Persidangan, dan Humas DPRD Sangihe, Ronal Lumiu, mengonfirmasi hal tersebut. Ia menjelaskan bahwa pimpinan definitif DPRD Sangihe terdiri dari tiga perwakilan partai dengan kursi terbanyak. Namun, hingga saat ini baru Partai NasDem dan Partai Golkar yang telah mengusulkan nama calon pimpinan melalui surat keputusan. “Sementara PDI Perjuangan belum menyampaikan usulan nama pimpinan,” ujar Lumiu.

Lebih lanjut, Lumiu menambahkan bahwa tidak ada batas waktu yang diatur secara tegas mengenai masa jabatan pimpinan sementara. “Secara eksplisit tidak diatur jangka waktu bagi pimpinan sementara sampai terbentuknya pimpinan definitif. Ada aturan jangka waktu, misalnya jika pimpinan harus menghadapi persoalan hukum, batas waktunya 30 hari kerja,” tambahnya.

Belum adanya pimpinan definitif dikhawatirkan dapat mempengaruhi efektivitas kinerja DPRD Sangihe, terutama dalam pembahasan isu-isu strategis seperti APBD. Dengan demikian, usulan nama dari PDI Perjuangan menjadi krusial agar pimpinan definitif dapat segera terbentuk dan roda pemerintahan berjalan optimal.