LIPUTAN15.COM MELONGUANE-Salah satu oknum pejabat Pemkab Talaud dipanggil Satuan Reserse Kriminal Polres Kepulauan Talaud pada Rabu, (23/10/2024).
Melalui Kanit Tipikor Aiptu Julius Kalinga SH, oknum pejabat berinisial GA diperiksa di ruangan Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Talaud dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Bansos melalui Dinas Sosial yang terjadi di Tahun 2023.
Diketahui Asisten III Definitif Pemkab Talaud ini diperiksa sebagai saksi. “Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi dalam dugaan bantuan sosial untuk Lansia dan masyarakat terdampak inflasi tahun 2023. Dimana yang bersangkutan saat itu menjabat sebagai Plt Kadis Sosial. Untuk itu kami mintai klarifikasi,” ucap Aiptu Julius.
Kapolres Talaud melalui Kasat Reskrim Iptu Manuel Joli Bansaga SH turut membenarkan bahwa Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Talaud telah melakukan pemeriksaan terhadap Asisten III Pemkab Talaud dalam dugaan korupsi penyalahgunaan Bansos untuk Lansia dan masyarakat terdampak inflasi di tahun 2023.
“Kami menduga ada pelanggaran. Kapan kita tau ada pelanggaran kalau kita tidak periksa, makanya kita periksa dulu,” ungkapnya. (tni)
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan