LIPUTAN15.COM MELONGUANE – KPU Talaud melaksanakan Sosialisasi dan Penyuluhan Produk Hukum Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, Kamis (31/10/2024) di Kantor KPU Talaud di Melonguane.

Kegiatan ini dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 2 tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.

Ketua KPU Talaud Andri L J Sumolang, ST dalam sambutannya didampingi Kadiv Sosdiklih Parmas dan SDM Hilda Jein Palandung dan Kadiv Hukum dan Pengawasan Jekman Wauda yang mengikuti via zoom, menyampaikan bahwa dalam rangka pilkada serentak ini ada begitu banyak produk hukum termasuk didalamnya produk hukum tentang proses pemungutan dan penghitungan suara di TPS.

“Ini yang perlu sampaikan tentang produk-produk hukum. Karena ada banyak produk hukum termasuk didalamnya ada produk hukum dalam proses pemungutan dan penghitungan suara,” ujar Sumolang.

Lanjutnya, untuk itu kita perlu membekali teman-teman PPS dan KPPS yang akan bertugas nantinya di TPS. “Kami akan melaksanakan Bimbingan Teknis (Bimtek) dan pembekalan kepada mereka baik PPK, PPS dan KPPS dimana ada produk hukum dan regulasi yang intinya pelaksanaan sama,” katanya.

Pada Pemilu lalu kita masih memakai apikasi SITU, namun di Pilkada Serentak ini kita memakai aplikasi SIREKAP. Dalam penggunaannya aplikasi Sirekap ini lebih mempermudah masyarakat untuk mengetahui lebih cepat proses pemungutan dan penghitungan suara di TPS.

“Saat ini kita sudah memakai Sirekap. Yang nantinya setelah masuk pada tahapan pemungutan dan penghitungan itu langsung di foto dan kemudian masyarakat bisa langsung mengetahui, siapa yang menang. Dengan aplikasi sirekap kita akan lebih cepat mengetahui hasilnya,” jelasnya.

Harapan kami, kiranya apa yang telah di sampaikan oleh pemateri tentang tahapan ini dapat menyentuh sampai kepada masyarakat serta melalui kegiatan ini dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pilkada serentak.

Diketahui bahwa dalam proses teli yang dulunya kita dibatasi, sekarang tidak lagi dibatasi dan masyarakat bisa masuk dalam tps dan dapat mengambil dokumentasi. Hal ini selaras dengan asas terbuka. Sehingga PPK, PPS dan semua elemen masyarakat dapat langsung mengetahui hasil pemilihan.

Sosialisasi dan penyuluhan ini turut menghadirkan para narasumber yakni diantaranya ada Akademisi Fakultas Hukum Unsrat Manado Dr Tommy Sumakul, SH, MH, Kasat Reskrim Polres Kepulauan Talaud Manuel Joli Bansaga SH, Pegiat Pemilu sekaligus Komisioner KPID Pengasihan Amisan, S.IP, M.Si, Kaban Kesbangpol Provinsi Sulawesi Utara Johny Suak, Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Talaud Yanuar Utomo, SH, M.Hum dan Moderator Robert Tamaroba, S.IP, C.PS, C.PPS. Turut hadir pula para peserta kegiatan ini yakni Sekretaris KPU Talaud Jan Ch Kumaunang, para Camat, PPK dan Awak Media serta Staf Sekretariat KPU Talaud. (tni)