LIPUTAN15.COM– Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tomohon melakukan penertiban terhadap puluhan baliho yang melanggar aturan pada Sabtu (19/10).

Penertiban ini berfokus pada alat peraga kampanye (APK) milik pasangan calon independen Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tomohon, Wenny Lumentut-Michael Mait (WLMM), yang dituding melanggar regulasi karena tampil berpasangan dengan calon gubernur dari partai politik.

Penindakan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan dari Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPC PDIP Tomohon yang disampaikan kepada Bawaslu minggu lalu. Laporan tersebut menyoroti pelanggaran terhadap Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) dan peraturan Bawaslu terkait penempatan dan isi konten APK.

Ketua Bawaslu Tomohon, Stenly Kowaas, menegaskan bahwa penertiban ini merupakan upaya untuk menegakkan ketertiban kampanye. “Kami menertibkan baliho yang tidak sesuai dengan aturan, baik dari segi konten maupun lokasi penempatan. Kami berharap para calon tidak mengulangi pelanggaran di masa depan,” ujar Kowaas.

Sementara itu, Ketua KPU Kota Tomohon, Albertine Pijoh, mengingatkan bahwa masa kampanye Pilkada 2024 akan berlangsung selama 71 hari, diakhiri dengan masa tenang selama 3 hari sebelum pemungutan suara. Ia menegaskan bahwa seluruh APK harus diturunkan saat masa tenang dimulai, dan pelanggaran akan dikenakan sanksi oleh Bawaslu.

Selain itu, Pijoh menyoroti pentingnya mematuhi aturan kampanye di media sosial, di mana akun resmi pasangan calon harus didaftarkan ke KPU, dan aktivitas kampanye harus dihentikan saat masa tenang.

Advokat BBHAR, Reynold Paat, SH, MH, menyambut baik tindakan Bawaslu atas laporan mereka. Ia menyebut ini sebagai pelajaran penting bagi peserta Pemilu untuk mematuhi hukum dan aturan.

Tindakan tegas Bawaslu diharapkan akan menciptakan kampanye yang lebih tertib dan sesuai regulasi menjelang Pilkada 2024.