LIPUTAN15.COM,TOMOHON– Sekretariat DPRD Kota Tomohon menggelar sosialisasi Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Tomohon tahun 2025, yang dipimpin oleh anggota DPRD, Rocky Andries Polii. Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kota Tomohon dan diikuti oleh masyarakat dari daerah pemilihannya (dapil).
Dalam sosialisasi ini, dibahas sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diusulkan untuk tahun 2025, yaitu:
1. Ranperda tentang Lembaga Pemberdayaan Masyarakat – Mengatur peran serta masyarakat dalam pembangunan daerah melalui lembaga yang berorientasi pada pemberdayaan dan kemandirian warga.
2. Ranperda tentang Keterbukaan Informasi Publik – Mendorong transparansi dalam penyelenggaraan pemerintahan serta memastikan hak masyarakat dalam memperoleh informasi.
3. Ranperda tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan – Mengatur kewajiban dunia usaha dalam berkontribusi terhadap pembangunan sosial dan kesejahteraan masyarakat.
4. Ranperda tentang Penyelenggaraan Keolahragaan – Menetapkan regulasi terkait pengembangan olahraga di Kota Tomohon, termasuk pembinaan atlet dan penyediaan sarana olahraga.
5. Ranperda tentang Pengelolaan Persampahan – Mengatur sistem pengelolaan sampah yang lebih efektif guna menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat.
Dalam kesempatan tersebut, Rocky Andries Polii menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam proses penyusunan peraturan daerah. Ia berharap melalui sosialisasi ini, masyarakat dapat memberikan masukan serta memahami kebijakan yang akan diterapkan demi kemajuan Kota Tomohon.
Kegiatan ini juga menjadi ajang diskusi antara masyarakat dan pemangku kebijakan terkait kebutuhan regulasi yang sesuai dengan kondisi dan aspirasi warga di daerah pemilihannya.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan