LIPUTAN15.COM TALAUD – Polres Kepulauan Talaud ungkap kasus pencurian baterai Tower milik PT. Telkomsel serta pengrusakan di Desa Lalue Kecamatan Essang.

Melalui Tim Inafis, Tim Resmob ‘Mata Merah’, Kanit IV Satreskrim Iptu Yulham Azhar, SH dan Kanit Reskrim Polsek Essang pada Senin (3/2/2025) sekira pukul 16.20 wita, kemudian melaksanakan Olah TKP terkait tindak pidana tersebut.

Adapun item PT Telkomsel yang dicuri yakni meliputi 1 pcs gembok pintu depan, 16 Baterai Aki Tower, Penangkal Petir dan Kabel Tenaga Surya.

Kapolres Talaud melalui Kapolsek Essang Ipda Pance Wee mengatakan bahwa dugaan tindak pidana pencurian baterai tower ini diketahui setelah pihak ketiga PT Telkomsel yakni Rusdiman dan DM melakukan pengontrolan tower yang ada di Desa Lalue pada minggu (2/2) sekira pukul 08:15 wita.

Atas perintah dari penanggung jawab yakni Aco, RL dan DM melakukan pengecekan tower yang berlokasi di Desa Lalue dikarenakan menurut penuturan Aco bahwa pada hari sabtu (1/2), AU menyampaikan bahwa pintu pagar tower sudah dalam keadaan terbuka. Berdasarkan informasi tersebut Aco menyuruh RL dan DM untuk mengecek kondisi tower yang berlokasi di Desa Lalue.

Setiba keduanya di lokasi tower tersebut, alangkah terkejutnya mereka karena pintu depan pagar tower sudah terbuka dan setelah dilakukan pengecekan ternyata sudah ada barang yang hilang yaitu diantaranya gembok pintu depan, baterai aki tower, penangkal petir dan kabel tenaga surya. Sehingga keduanya langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Essang.

Kanit IV Sat Reskrim yang juga merangkap senagai KBO Satreskrim Polres Kepulauan Talaud, Iptu Yulham Azhar, SH mengatakan bahwa saat ini pihaknya telah memenuhi panggilan dari Polsek Essang untuk membantu olah TKP kasus Pengrusakan dan Pencurian di Tower Telkomsel yang berada di Desa Lalue.

“Dalam olah TKP ini akan membuktikan adanya sidik jari dari pelaku sindikat pencurian 16 pcs baterai tower Telkomsel di Desa Lalue ini,” ucapnya.

Jika ada pelaku yang terbukti melakukan pencurian sambung Azhar, bahwa pihaknya akan bekerja sama dengan Polsek Essang sesuai dengan proses dan hukum yang berlaku.

Diketahui bahwa kasus serupa sudah pernah terjadi dan ini sudah kedua kalinya terjadi. Namun kasus yang pertama sudah memiliki keputusan dan sudah dinyatakan inkra oleh pengadilan.

Adapun jumlah kerugian yang dialami oleh PT. Telkomsel yang diakibatkan dalam kasus ini adalah sekitar Rp. 176.000.000,00 (seratus tujuh puluh enam juta rupiah). (tni)