LIPUTAN15.COM,BOLMUT-Pemerintah Desa (pemdes) Tombolango Kecamatan Sangkub Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) menyerahkan SK pensiun kepada Reling Daeng Masiga karna pada tanggal 21 Maret 2025 suda berusia 60 tahun, Kamis (27/3/2025).

Bahrudin Tone, Kepala Desa Tombolango menyampaikan ucapan terima kasih kepada Reling Daeng Masiga yang sudah mengabdikan diri sebagai bagian dari aparat desa Tombolango selama kurang lebih Enam belas Tahun 16 tahun.

“Tentu pengabdian bapak kepada desa dan masyarakat selama ini tak bisa kami balas dan apabila dari kami ada terdapat salah tolong dimaafkan,” ungkap Bahrudin Tone Kepala Desa Tombolango.

Bahrudin juga menambahkan darinya pribadi besar hati agar bapak bisa mengabdi terus namun aturan membatasi semua itu sebagai mana tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia nomor 67 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa dalam hal ini Ketentuan ayat (3) huruf b Pasal 5 di ubah,Yaitu Perangkat Desa Berhenti karena Usia Genap 60 Tahun.

“Kami juga seluruh aparat dan perangkat desa Tombolango menyerahkan cendra mata sebagai tanda ucapan terima kasih meskipun tidak seberapa namun itu merupakan kenang-kenangan,” ungkap Windi Eka Suci Wowor Sekretaris Desa Tombolango.

Penyerahan SK purna tugas kepada Reling Daeng Masiga kepala dusun tiga (3) desa Tombolango ini dilaksanakan di aula kantor desa Tombolango dan dihadiri oleh oleh camat Sangkub yang diwakili oleh Gunawan Simon kasi pemerintahan Kecamatan Sangkub dan Hairudin Datunsolang staf bagian kasie trantip.

Peliput: Kifli Dotinggulo