LIPUTAN15.COM,TOMOHON– Aksi balap liar yang meresahkan warga di Kelurahan Kakaskasen 1, Lingkungan 5, Kecamatan Tomohon Utara, akhirnya dibubarkan oleh Polres Tomohon.
Operasi ini dilakukan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat yang resah dengan aktivitas berbahaya tersebut.

Dipimpin oleh Kabag Ops Polres Tomohon, AKP Coustantein Samuri, petugas berhasil mengamankan 17 unit sepeda motor yang tidak dilengkapi surat-surat kendaraan.
Respon cepat kepolisian mendapat apresiasi dari warga setempat. Mereka berharap tindakan tegas ini dapat memberikan efek jera kepada para pelaku balap liar yang kerap mengganggu ketertiban.
Kasat Reskrim Polres Tomohon, IPTU Stefi S. Sumolang, S.H., M.H., mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan segala bentuk aktivitas yang mengganggu ketertiban umum.
“Kami mengajak masyarakat untuk terus berperan dalam menjaga keamanan dengan segera melaporkan aktivitas yang meresahkan. Polres Tomohon akan terus melakukan patroli dan penindakan untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif,” tegas IPTU Stefi.
Polres Tomohon berkomitmen untuk memperketat pengawasan di titik-titik rawan balap liar dan memberikan sanksi kepada para pelanggar guna menciptakan keamanan dan ketertiban di wilayah Tomohon.


Tinggalkan Balasan