LIPUTAN15.COM,TOMOHON–Pengamat politik dan pemerintahan Sulawesi Utara, JOSEF KURNIAWAN KAIRUPAN ,kalo pemerintah Kota Tomohon punya data dan fakta langkah Pemerintah Kota Tomohon membebastugaskan sementara Camat Tomohon Barat, Rosevelty Kapoh, SH, merupakan tindakan yang tepat dan sesuai aturan.
Menurutnya, sebagai pejabat publik sekaligus Aparatur Sipil Negara (ASN), Rosevelty wajib menunjukkan loyalitas kepada pimpinan serta mematuhi kode etik dan disiplin ASN.
“Dia seorang pemimpin. Harus loyal terhadap pimpinan dan mematuhi semua kode etik. Kalau toh dia punya catatan berkali-kali tidak hadir, apalagi sampai 20 kali tidak ikut rapat penting dan resmi, ya wajar kalau dia ditindak,” ujar Kairupan kepada media ini Jumat (11/04/2025).
Kairupan yang juga dosen di universitas Sam ratulangi Manado menambahkan, hal ini bukan semata soal ketidakhadiran, tetapi menyangkut integritas dan kepatuhan seorang ASN
“Ini bukan cuma soal absen. Ada tanggung jawab moral dan struktural. Tidak usah lagi ada gerakan tambahan atau beking lewat video segala. Jangan dipolitisasi. Kalau memang tidak hadir dalam kegiatan resmi pemerintah kota, ya harus terima konsekuensinya,” sudah jelas itu bentuk tidak disiplin sebagai dia pejabat sebagai contoh kepada bawahan dan masyarakat,tegasnya.
Ia juga menyoroti unggahan video pernyataan Rosevelty di media sosial yang dinilainya bertentangan dengan sumpah jabatan ASN.
“ASN itu terikat sumpah jabatan, termasuk menjaga rahasia negara dan rahasia jabatan. Saat ini ASN harus bijak dalam bermedsos. Kalau melanggar, itu bisa merusak pandangan publik terhadap netralitas dan integritas ASN,” kata Kairupan.
Sementara itu, Pemerintah Kota Tomohon melalui Kabag prokopim Christo Kalumata, S.STP
telah menegaskan bahwa keputusan pembebasan sementara terhadap Camat Tomohon Barat tidak berkaitan dengan politik, termasuk Pilkada yang telah lama berlalu.
Keputusan ini mengacu pada Pasal 31 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, yang menyatakan bahwa PNS yang diduga melakukan pelanggaran disiplin berat dapat dibebaskan sementara dari jabatannya oleh atasan langsung, sejak dimulainya proses pemeriksaan.
“Setelah dilakukan dua kali pemeriksaan, Sekretaris Daerah Kota Tomohon selaku ketua tim pemeriksa sekaligus atasan langsung, menetapkan keputusan pembebasan sementara terhadap yang bersangkutan,” ujar Kabag Prokopim Setda Kota Tomohon.
Beberapa pelanggaran yang menjadi dasar keputusan ini antara lain:
• Tidak menghadiri sejumlah rapat dinas, termasuk rapat perdana pasca pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tomohon.
• Tidak mengikuti rapat-rapat paripurna DPRD sebanyak lebih dari 20 kali.
• Tidak pernah melaporkan pelaksanaan kegiatan kepada atasan langsung, baik sebelum maupun sesudah kegiatan berlangsung.
“Ini bukan pemberhentian dari jabatan, tetapi pembebasan sementara hingga keluarnya keputusan hukuman disiplin dari pejabat berwenang. Selama masa ini, yang bersangkutan tetap menerima hak-haknya seperti gaji dan tunjangan jabatan,” tambah Kabag Prokopim.
Pemerintah Kota Tomohon mengimbau agar Rosevelty Kapoh menghormati proses pemeriksaan yang sedang berjalan. Jika merasa keberatan, ia dipersilakan menempuh jalur hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Tinggalkan Balasan