LIPUTAN15.COM,TOMOHON– Pemerintah Kota Tomohon bersama Kejaksaan Negeri Tomohon menandatangani Nota Kesepakatan (MoU) dalam bidang perdata dan tata usaha negara. Penandatanganan berlangsung di Ruang Rapat Wali Kota Tomohon, Jumat (25/4), sebagai langkah strategis dalam memperkuat sinergi penanganan hukum serta meningkatkan efektivitas tata kelola pemerintahan.

Wali Kota Tomohon, Caroll Joram Azarias Senduk, S.H., dan Kepala Kejaksaan Negeri Tomohon, Alfonsius Gebhard Loe Mau, menjadi pihak yang menandatangani langsung MoU tersebut. Acara ini turut disaksikan oleh Wakil Wali Kota Tomohon, Sendy Gladys Adolfina Rumajar, S.E., M.I.Kom., jajaran Forkopimda Kota Tomohon, serta pimpinan OPD dan jajaran Kejari Tomohon.

Nota Kesepakatan ini bertujuan untuk mendukung kepentingan hukum Pemerintah Kota Tomohon dalam urusan perdata dan tata usaha negara, baik melalui bantuan hukum, pertimbangan hukum, maupun tindakan hukum lainnya yang dilakukan oleh pihak Kejaksaan.

Dalam sambutannya, Wali Kota Caroll Senduk menekankan pentingnya kerja sama ini dalam mendukung transparansi, akuntabilitas, serta penyelesaian masalah hukum secara profesional.

“Dalam semangat Hari Otonomi Daerah ke-29 tahun ini, dengan tema ‘Sinergi Pusat dan Daerah Membangun Nusantara Menuju Indonesia Emas 2045’, kesepakatan ini menjadi bukti nyata sinergi antara eksekutif dan penegak hukum. Kami optimistis kerja sama ini akan memperkuat fondasi hukum dan pemerintahan yang bersih di Kota Tomohon,” ujar Wali Kota.

Penandatanganan MoU ini juga menjadi bagian dari upaya Pemkot Tomohon untuk memberikan kepastian hukum dalam menjalankan roda pemerintahan, serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi pemerintahan.

Turut hadir dalam kegiatan ini Kapolres Tomohon AKBP Nur Kholis, Sekretaris Daerah Kota Tomohon Edwin Roring, S.E., M.E., serta jajaran pejabat dari kedua instansi.