MANADO — Panitia Khusus (Pansus) Ranperda Perizinan Berusaha di Daerah melanjutkan pembahasan pada rapat kedua yang digelar di gedung serbaguna kantor DPRD, Selasa (7/7).
Rapat dipimpin Ketua Pansus Tony Supit dan dihadiri anggota Jein Laluyan, Abdul Gani, Ronald Sampel, Haslinda Rotinsulu, Nick Lomban, dan Norman Luntungan.
Agenda utama rapat adalah pembahasan materi Ranperda terkait standar pelayanan perizinan, pembagian kewenangan perizinan antara pemerintah pusat dan provinsi, pemberian insentif khusus perizinan, penyederhanaan prosedur perizinan, serta ketentuan untuk perizinan khusus.
Pembahasan bertujuan merumuskan ketentuan yang memberi kepastian hukum dan efisiensi layanan bagi pelaku usaha.
Ketua Pansus Tony Supit menekankan bahwa Ranperda yang nantinya menjadi Perda harus menyederhanakan tata kelola perizinan sehingga memudahkan investor berinvestasi di daerah.
“Ranperda ini harus memberikan kejelasan hukum bagi investor, supaya pelayanan cepat dan tidak berbelit-belit,” ujar Tony Supit.
Dalam rapat dibahas pula penghapusan duplikasi persyaratan izin antar-instansi. Persyaratan yang sama di berbagai badan dinilai akan ditiadakan karena data dan persyaratan akan terpusat di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP).
Tony Supit menambahkan bahwa Ranperda memasukkan ketentuan insentif berupa penghapusan biaya-biaya tambahan dalam pengurusan izin, yang menurut Kepala DPM-PTSP akan dirinci lebih lanjut dalam naskah Perda.
Pansus menargetkan Ranperda tersusun dengan jelas agar proses legislasi dan implementasinya berjalan lancar demi percepatan pelayanan perizinan di provinsi.(ite)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan