LIPUTAN15.COM, BOLMUT – Ketidakpastian mengenai nasib Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di lingkungan pemerintah kabupaten Bolmong Utara terus menjadi bahan perbincangan.

Hingga kini, 23 April 2025, ketidakpastian itu terus menimbulkan spekulasi dikalangan P3K. Sebagian mencoba menjelaskan akar permasalahan yang belum menemui titik terang tersebut.

Sehingga, mereka (P3K) mempertanyakan kejelasan pencairan hak tersebut, terutama karena ASN di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Bolmut telah menerima TPP tanpa kendala.

“Kami hanya ingin kepastian saja, menerima atau tidak. Kalau seperti ini terkesan kami-P3K tak dipandang,” ujar mereka kepada media ini.

Alasan mereka mempertanyakan hak tersebut, bukan tak bertuan, menurut mereka, Bupati pada apel perdana pasca mengikuti retreat di magelang lalu, sempat mempertegas untuk pembayaran TPP itu dipercepat.

Ditambah lagi, semua aturan tidak pernah menyebutkan ada perbedaan antara PNS dan P3K bahkan dalam hal kesejahteraan.

“Kami senang setelah dapat kabar tersebut, tapi sampai saat ini kabar itu belum juga ada kepastian,” ungkapnya.

Mereka menambahkan, kabar terakhir berdasarkan informasi yang mereka terima katanya pencairannya tinggal menunggu perbub-nya, itu sebelum lebaran.

“Tapi, hingga saat ini juga belum ada tindak lanjut,” tambahnya.

Namun sayang, upaya mencari jalan keluar terkait hak ini juga belum menemui titik terang, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Ivan Gahtan dihubungi terpisah media ini tak banyak berkomentar lebih soal dasar hukum dari pencairan TPP bagi P3K ini.

Begitupun berdasarkan keterangan dari Kepala Bidang Perbendaharaan BPKPD Abdul Majid Pandialang, menurutnya, hingga sampai saat ini, berkas pencairan untuk TPP bagi P3K belum juga masuk.

Sebagai bahan informasi, TPP bagi P3K telah diatur lewat Peraturan Presiden RI Nomor 98 tahun 2020 tentang gaji dan tunjangan P3K.

Sekaligus dipertegas kembali pada Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 15 tahun 2024 tentang pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2025.

NVG