LIPUTAN15.COM,TAMOHON— Anggota DPRD Kota Tomohon, Frangky Oroh, menjadi narasumber dalam kegiatan Sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (Corporate Social Responsibility/CSR) yang digelar oleh Sekretariat DPRD Kota Tomohon. Kegiatan ini berlangsung di Imanuel Cafe, Kelurahan Wailan, Kecamatan Tomohon Utara.
Dalam pemaparannya, Frangky Oroh menekankan bahwa Ranperda CSR merupakan langkah penting untuk menghadirkan kepastian hukum bagi pelaksanaan program tanggung jawab sosial dan lingkungan oleh perusahaan-perusahaan yang beroperasi di wilayah Kota Tomohon.
“Ranperda ini bukan hanya sebagai instrumen hukum, tetapi sebagai wujud keseriusan kita dalam memastikan bahwa setiap perusahaan memiliki kontribusi yang nyata dan berkelanjutan terhadap masyarakat dan lingkungan sekitar,” tegas Oroh di hadapan peserta sosialisasi.
Ia juga menambahkan bahwa CSR yang diatur secara sistematis akan memberikan manfaat yang lebih luas dan terarah, terutama dalam bidang pendidikan, kesehatan, pemberdayaan masyarakat, dan pelestarian lingkungan.
Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat serta menjaring aspirasi dan masukan publik sebelum Ranperda dibahas lebih lanjut di DPRD untuk kemudian ditetapkan sebagai Peraturan Daerah.
peserta yang terdiri dari tokoh masyarakat, pelaku usaha, serta perwakilan organisasi kemasyarakatan yang berharap agar regulasi CSR ini segera diterapkan untuk mendorong sinergi pembangunan antara sektor
Tinggalkan Balasan