LIPUTAN15.COM,MANADO-Pembahasan Rancangan Peraturan Gubernur tentang tata kelola media komunikasi Publik dilingkungan Pemerintah provinsi sulawesi utara berjalan lancar.

Dimana hari ini dipimpin lansung oleh Ketua Tim Pembahas Evans Steven Liow S.Sos MM bersama Tim biro hukum dan Tim Kominfo Sulut Berjalan dengan baik dan hari ini finalisasi untuk dikonsultasikan oleh Biro Hukum Setda Provimsi Sulut kepada Kanwil Kemenkumham Provinsi Sulut dan selanjutnya di Bawah Kekemendagri. Hal ini diungkapkan Hendra Tambjong SH. Selaku Kabid Kominfo Pada Dinas Kominfo Sulut.

Dalam rapat finalisasi Kadis Kominfo Sulut Evans Steven Liow S.Sos MM menitikberatkan payung hukum tata kelola Media komunikasi Publik didalamnya kerjasama media diatur sesuai ketentuan sebagai mana rekomendasi dalam evaluasi dan monitoring kerjasama media di Tahun 2023 -2024.

Dalam meningkatkan kepercayaan publik terhadap kualitas penyelenggaraan pemerintahan daerah perlu pengaturan dalam penyelenggaraan informasi dan komunikasi publik dan juga urusan kehumasan pemerintah perlu menyelenggarakan penyebarluasan informasi publik dengan melibatkan peran serta dari setiap perangkat daerah.

Dalam Pergub ini juga mengatur mulai dari perencanaan kerja sama, pengadaan, pengelolaan komunikasi publik, bentuk media, penyelengaraan desiminasi pesan media dan evaluasi penyenggaraan media komunikasi publik. Sehingga dari hasil monitoring dapat menggambarkan efektifitas pesan melalui media,. Dan juga secara mingguan dalam laporan strategi komunikasi pemerintah daerah kepada Gubernur selaku pimpinan daerah.

“Juga strategi komunikasi pemerintah daerah dapat menjadi acuan dalam menetapkan agenda prioritas komunikasi dan perumusan komunikasi serta perumusan rekomendasi kebijakan prioritas termasuk mengantisipasi krisis terkait implementasi kebijakan di daerah,” ujar Kadis Kominfo Sulut, seraya menambahkan dalam pembahasan sejak pekan lalu akhirnya hari ini bisa difinalisasi.